Kabar Bima

Korban Mutasi, Resmi Gugat SK Walikota di PTUN

292
×

Korban Mutasi, Resmi Gugat SK Walikota di PTUN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bima yang dimutasi beberapa pekan lalu, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram. Mereka menilai SK itu cacat hukum.

Syahwan, ST, MT saat menunjukkan surat gugatan ke PTUN Mataram. Foto: BIN
Syahwan, ST, MT saat menunjukkan surat gugatan ke PTUN Mataram. Foto: BIN

Muhammad Syahwan, ST, MT, selaku penggugat mengajukan uji materil pada obyek gugatan yaitu SK Walikota Bima Nomor 821.2/1777/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013.  Amirudin Iba, mengadukan SK Walikota Bima bernomor 821.2/1757/BKD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Dan Mukhtar, SH mengajukan gugatan yang sama terhadap SK Walikota nomor 821.2/1781/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013.

Korban Mutasi, Resmi Gugat SK Walikota di PTUN - Kabar Harian Bima

“Kami bertiga mengajukan berkas masing-masing ke PTUN Mataram pada tanggal 28 Oktober 2013 lalu. Kami menggugat Walikota Bima,” ujar Syahwan, Senin, 30 Oktober 2013.

Kata Syahwan, surat pengaduan bernomor 42, 43 dan 44/G/2013/PTUN.MTR yang diajukan ketiga penggugat ke PTUN Mataram adalah bukti bahwa keadilan dibalik mutasi yang dilakukan Walikota Bima kian dipersoalkan.

“Kami memilih jalur gugatan di PTUN karena memang mutasi yang dilakukan menurut Kami tidak sesuai aturan. Tahapan mutasi tidak patuhi dan Tim Baperjakat tidak bisa memberikan alasan yang jelas tentang dasar mutasi tersebut. “Kami sudah mengajukan keberatan dan mencari keadilan di PTUN Mataram. Ini pembelajaran bagi Walikota Bima agar tak sewenang – wenang dalam memimpin pemerintahan,” tandasnya.

Kepada para PNS yang dimutasi, silahkan memilih caranya masing-masing. Karena PNS juga telah diatur hak dan kewajibannya jika mendapat perlakuan yang tidak adil dari atasan. ”Seorang buruh aja sudah ada UU buruh, apalagi PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Syahwan pun menghimbau kepada Tim Baperzakat. KAta Dia, dalam PP 53 tahun 2010, jika keberatan yang diajukannya tidak mendapat tanggapan dari pimpinan, maka dalam waktu 21 hari maka SK itu dinilai batal.

“Pelajari aturan tersebut, jangan hanya menanggapi putusan PTUN tak memiliki kewenangan eksekusi saja. Jika tak ingin disebut sewenang-wenang, tanggapi keberatan Kami Pak Walikota,” harapnya.

*BIN | AGUS