Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan sampan fiberglass senilai Rp 1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, kini berlanjut pada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Untuk mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan, Penyidik Polres Bima Kota mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Drs. Muzakir, dan Kasubag Program dan Perencanaan Dinas PU Kabupaten Bima, Aris Munandar.
Muzakir dan Aris Munandar akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek yang diduga bermasalah itu, Rabu (06/11/13). Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, telah memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PU Kabuaten Bima, Ir. H. Taufik Rusdi.
Taufik menjalani pemeriksaan kaitan dengan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Transdes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012. Khususnya pada item pengadaan sampan fiberglass. Saat itu Taufik dicecar 75 pertanyaan kaitan dengan aturan juknis, perencanaan sampai dengan realisasi pengadaan.
“Sebenarnya pemeriksaan kedua terhadap Taufik dilakukan Senin (04/11/13) lalu. Tapi karena dia berhalangan, kita jadwalkan pemeriksaannya Kamis (07/11/13) ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Harianto, SH, pada Kahaba sembari menambahkan, Taufik siap memberikan keterangan pada pemeriksaan kedua nantinya.
Menurut Kasat Reskrim pengganti AKP Agus Dwi Ananto ini, mendalami kasus pengadaan sampan fiberglass yang diduga menyimpang dari petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tersebut, penyidik kini mengejar proses perencanaannya. Muzakir dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, karena posisinya sebagai pihak perencana. “Yang tahu terkait perencanaan adalah pihak Bappeda,” tandas Didik.
Sedangkan Aris Munandar, lanjutnya, dipanggil untuk dimintai keterangan karena posisinya sebagai panitia tunggal dalam proyek pengadaan sampan fiberglass. Kepanitiaan Aris Munandar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala Dinas PU Kabupaten Bima, Ir. H. Nggempo. “Berdasarkan dokumen perencanaan DAK, diketahui Aris Munandar merupakan panitia tunggal pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk oleh Nggempo,” terang Didik.
Dia menambahkan, proses lidik kasus fiberglass, tidak saja satu atau dua orang yang diagendakan untuk diperiksa. Tetapi, banyak pejabat yang berkaitan akan menjalani pemeriksaan. Termasuk para kontraktor nantinya, juga akan diperiksa.
*DEDI