Kabar Bima

Kasus Aborsi yang Melibatkan Oknum Polisi di Limpahkan ke Jaksa

219
×

Kasus Aborsi yang Melibatkan Oknum Polisi di Limpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Polres Bima Kota dalam penanganan kasus dugaan aborsi yang menyeret oknum Polisi berinisial Briptu MD dan kekasihnya, MK, warga Kelurahan Rabangodu Utara, saat ini, keduanya telah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk tahap pertama. Kaitan dengan dugaan keterlibatan petugas kesehatan dalam kasus aborsi ini, polisi masih terus lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU. Didik Harianto, SH, Rabu (6/11) mengatakan, status para tersangka sampai saat ini masih ditahan. Untuk berkas kasusnya sudah sepekan dikirim tahap satu ke pihak kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Negeri Raba-Bima.

Kasus Aborsi yang Melibatkan Oknum Polisi di Limpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

“Untuk penyidikan lebih lanjut, Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk dari pihak kejaksaan,” katanya.

Untuk keterlibatan bidan yang membantu aborsi, Didik mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Dari mana dibeli obat aborsi itu? dari siapa dan bagaimana didapatkan?, ini semua masih terus didalami dalam proses penyelidikannya. Menduga orang terlibat itu wajar, tetapi untuk membuktikannya perlu proses yang lebih teliti karena menetapkan orang terlibat membutuhkan minimal dua alat bukti dan ada faktanya. Sementara ini, kepada oknum petugas bidan tersebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Didik pada Kahaba.

Lebih lanjut kata Didik, untuk kasus aborsi bagi tersangka yang melibatkan anggota polisi tidak ada yang diistimewakan, semuanya sama dengan kasus yang lainnya.

Kepada para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 200 juta.

“Tersangka juga dikenakan pasal 364, 348 dan 181 KUHP tentang pembunuhan dan aborsi,” pungkasnya. *DEDY