Kabar Bima

Mukhtar Tolak SK Perbaikan SK Mutasi

345
×

Mukhtar Tolak SK Perbaikan SK Mutasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- SK mutasi milik Mukhtar, SH bernomor Nomor 821.2/1781/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang dinilai cacat hukum kini sudah dijadikan bahan perkara di PTUN Mataram. Namun anehnya, Pemerintah Kota Bima malah mengeluarkan SK mutasi perbaikan dengan nomor dan tanggal yang sama. Pria berbadan tegap tersebut pun tetap menolak SK perbaikan mutasi tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mukhtar mengaku heran dengan sikap pemerintah, mestinya jika mengeluarkan SK perbaikan untuk SK dirinya yang sudah salah nama dan salah NIP, harus mengeluarkan SK pencabutan SK awal. Tapi pemerintah justru mengeluarkan SK perbaikan yang sama. “Ini aneh, SK perbaikan justru memiliki nomor dan tanggal yang sama,” sorotnya, Senin (4/11).

Mukhtar Tolak SK Perbaikan SK Mutasi - Kabar Harian Bima

Menurut dia, karena SK mutasi awal yang ditujukan kepada dirinya sudah dijadikan obyek sengketa di PTUN, Pemerintah Kota Bima mestinya tidak mengeluarkan SK perbaikan, tapi harus menunggu hasil sidang PTUN. “Ibaratnya sengketa tanah, sertifikat tanah yang disengketa belum bisa dikeluarkan, sebelum ada hasil sidang mengenai lahan sengketa tersebut,” katanya.

Mukhtar mengaku, Senin pagi kemarin dia menerima SK baru bernomor 1781, pengganti SK lama yang juga bernomor yang sama, namun dirinya menolak. Alasannya, pertama karena dalam ketentuan hukum, SK awal yang cacat hukum itu dijadikan obyek sengketa dan Pemerintah Kota harus menunggu ada keputusan hukum, baru mengeluarkan SK. Kedua, meski alasan perbaikan, namun tidak boleh mengeluarkan SK dengan nomor yang sama, tetapi harus dicabut dulu SK yang pertama. “Saya tetap menolak SK kedua ini,” tegasnya.

Lanjut Mukhtar, dirinya yang merasa di dzolimi oleh Pemerintah Kota Bima juga memiliki hak dan dilindungi oleh UU untuk memperkarakan keputusan Pemerintah tersebut. Dan dirinya tetap tak ingin bekerja di tempat baru, kendati SK perbaikan sudah dikeluarkan. “Saya tetap tak ingin pindah tempat bekerja sebelum ada keputusan dari PTUN perihal gugatan kami,” tambahnya.

Sekda Kota Bima, Ir. Muhammad Rum saat ditemui di kantor Pemerintah Kota Bima, mengaku dalam pasal SK tertuang apabila ada kekeliruan dan kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dan pihaknya memperbaiki kesalahan itu. “Meski SK mutasi awal masih di PTUN, tapi bisa diperbaiki,” ujarnya terburu–buru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH menjelaskan, SK mutasi itu tidak bisa dibatalkan oleh proses dan gugatan PNS di PTUN, keputusan itu jalan terus dan PTUN juga tetap berjalan terus.

Mutasi pada SK pertama itu ada kekeliruan nama dan NIP, keluarlah perbaikan. Aturan perbaikan itu, nomor dan tanggal SK harus sama, tetapi di pojok kanan atasnya ditulis perbaikan. Itu aturan perbaikan, jika ada kekeliruan. “Tidak ada pencabutan SK kalau hanya perbaikan,” ujarnya.

Kata dia, kalau pencabutan SK, memang harus membatalkan SK yang lama. Tapi karena itu hanya ada kesalahan, jadi hanya diperbaiki saja. Lantas mengenai SK mutasi yang dijadikan obyek sengketa di PTUN, menurutnya, tidak ada hubungan. Proses di PTUN Mataram jalan terus, keputusan Walikota Bima juga jalan terus. “PNS tersebut akan dikenakan hukuman lain jika tidak masuk dalam wilayah kerja yang baru,” tegasnya. *BIN