Kabar Bima

Kasus Pornoaksi dan Miras Dilimpahkan ke Jaksa

234
×

Kasus Pornoaksi dan Miras Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan Tindak pidana Pornoaksi dan Minuman Keras di Hotel Kalaki Beach sekitar dua bulan yang lalu sudah menetapkan satu tersangka, Siuman Takdir alias Adi (35), Direktur CV. Timur Enterprise selaku Event Organizer acara promosi produk  GG Mild. Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk diteliti.

Dua penari erotis yang didatangkan saat acara di Hotel Kalaki Beach beberapa waktu yang lalu.
Dua penari erotis yang didatangkan saat acara di Hotel Kalaki Beach beberapa waktu yang lalu.

Adi dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dia juga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Rasanae Timur. Saat ini, ia sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.  Sedangkan kasus miras, Manajemen Hotel Kalaki Beach, DR yang ditetapkan sebagai tersangka juga berkasnya sudah dilimpahkan.

Kasus Pornoaksi dan Miras Dilimpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kepada Kahaba, Kapolres Bima, AKBP Ekawana Prasta mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk kasus pornoaksi di Hotel Kalaki Beach pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan dengan tersangka, Adi. Demikian pula dengan berkas kasus Miras dengan tersangka, DR.

“Sudah sepekan yang lalu kedua berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kajari Raba Bima melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH Senin (11/11/13) mengakui telah menerima penyerahan berkas kasus pornoaksi dan miras di Hotel Kalaki Beach

“Saya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut seperti apa berkas yang diserahkan pihak kepolisian, karena berkasnya masih di tangan Pak Kajari,” tutur Basri.

Ia menambahkan, Pak Kajari masih meneliti untuk menetapkan jaksa yang akan menangani kasus tersebut. “Berkasnya belum turun ke Kami dan masih diteliti Pak Kejari,” pungkas Basri.

*DEDY | AGUS