Kabar Bima

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa di Ciduk

247
×

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa di Ciduk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba – Saat menunggu pembeli di sekitar jalan depan Kampus Kelurahan Mande, seorang mahasiswa yang menjadi kurir narkoba akhirnya berhasil di ciduk Anggota Buru Sergap (Buser) satuan Narkoba Polres Bima-Kota, Senin Malam (11/11) sekitar pukul 21.00 wita.

Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan polisi di kos-kosan Kelurahan Mande Kota Bima. Foto : Dedy
Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan polisi di kos-kosan Kelurahan Mande Kota Bima. Foto : Dedy

Oknum Mahasiswa salah satu Peguruan Tinggi (PT) yang berinisial MT (22) itu kini berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu poket ganja kering seharga Rp 50 ribu.

Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa di Ciduk - Kabar Harian Bima

Dari hasil penangkapan MT, kemudian dibongkar siapa penjualnya. Berdasarkan pengembangan dari MT, saat itu juga polisi bergerak kearah rumah kost yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat menyisir rumah kost di lingkungan Muhajirin RT 12 RW 04 Kelurahan Mande, pelaku diduga Bandar keburu kabur.

Pelaku diduga berinisial RW alias RGE  harus nekat loncat dari tembok setinggi tiga meter untuk menghindari kejaran polisi. Walaupun pelaku berhasil meloloskan diri, polisi disaksikan ketua Rukun Tetanggan (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat menggeledah kamar kost pelaku.

Pantauan wartawan, saat penggeledahan, polisi kemudian berhasil menemukan satu bungkusan dari koran bekas yang ternyata isinya daun ganja kering sebesar bantal balita yang diperkirakan berharga Rp 500 ribu.

Sementara Ketua RT setempat, Darwis S.sos usai penggeledahan mengaku tidak tahu adanya aktifitas penjual maupun pemakaian narkoba di dalam rumah kost tersebut. Bahkan dirinya begitu kaget. “Saya kaget saat didatangi polisi,” ujarnya.

Dia mengaku, ia sekaligus ikut melihat langsung proses penggeledahan dan membenarkan atas temuan ganja kering tersebut. Kedepan pihaknya akan rutin untuk lakukan rajia untuk memastikan wilayahnya tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba. “Cukup sekali ini saja dan tidak lagi terulang,” tegasnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Sutarman DJ, SH mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bukan kebetulan, namun sudah beberapa hari dilakukan pengintaian oleh anggota. Setelah awalnya mengamankan kurir MT baru kemudian mengarah pada pengedarnya RW, tetapi orang diduga pengedar berhasil kabur.

Kendati otaknya berhasil kabur, mereka telah mengamankan barang bukti satu poket ganja seharga Rp 50 ribu, dan poket besar seharga Rp 500 ribu dan satu motor jenis Yamaha Mio. “Pelaku yang kabur, petugas masih lakukan lidik dan kepada kurirnya MT yang dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 111 dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.

Kepada masyarakat ia berharap jika mendapatkan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba, miras dan kejahatan lainnya segera sampaikan ke petugas sehingga dapat segera di tindaklanjuti.

*DEDY