Kabar Bima

Kasus Oknum Polisi Cabul, Naik Kasasi Ke MA

215
×

Kasus Oknum Polisi Cabul, Naik Kasasi Ke MA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima hasil putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Oknum polisi Briptu Irawan Nasution, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasan Basri, SH
Hasan Basri, SH

Oknum polisi itu di vonis lima tahun penjara oleh PN Raba Bima, 15 Agustus 2013 lalu. Kemudian, Nasution mengajukan banding ke MA.

Kasus Oknum Polisi Cabul, Naik Kasasi Ke MA - Kabar Harian Bima

“Hasil banding itu menguatkan putusan PN Raba Bima. Petikan ini juga baru kita terima dari PN pada 11 November lalu,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, Jum’at, 15 November 2013.

Setelah mendapat petikan tersebut, lanjut Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) se tempat, menerima surat pemberitahuan pengajuan kasasi oleh terpidana. Namun, untuk mengeksekusi terdakwa pihaknya masih menunggu putusan dari MA.

“Keputusan akhir, kita menunggu hasil kasasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada putusan kasasi tersebut terdapat tiga kemungkinan. Di antaranya, penambahan hukuman, pengurangan atau boleh juga divonis bebas. Meski dari keputusan kasasi ada yang harus ditinjau kembali, namun tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Oknum anggota Kepolisian Polres Bima itu didakwa dalam kasus pecambulan.

”Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap korban oknum guru honorer di Kecamatan Woha beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Di akuinya, putusan PN lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan JPU saat sidang di kasus di PN Raba-Bima, tiga tahun penjara divonis lima tahun penjara.

”Karena yang bersangkutan merupakan anggota Polisi. Yang seharusnya melindungi, mengayomi serta memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” katanya.

*SYARIF