Kabar Bima

Kemenag: Caplok NUPTK itu Ilegal

246
×

Kemenag: Caplok NUPTK itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) seorang guru TK Perwanida di Kecamatan Bolo, Nika Susanti berganti nama Erlisna. Pergantian ini diduga lantaran terjadi pemalsuan data yang dilakukan oleh operator MIS  Ihya Ulumuddin Desa Nipa, Kecamatan Ambawali, Kabupaten Bima.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Karim. Foto: Gus
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Karim. Foto: AGUS

Pemilik NUPTK yang sah, mengetahui NUPTK miliknya disabotase setelah ia mengurus tunjangan sertifikasi dan mengikuti kegiatan tenaga kependidikan.

Kemenag: Caplok NUPTK itu Ilegal - Kabar Harian Bima

Dugaan sabotase NUPTK oleh pihak MIS Ihya Ulumuddin Desa Nipa Kecamatan Amabalawi direspon Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Amin. Ia berjanji akan memanggil pihak MIS dan melaporkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi NTB.

“Dalam waktu dekat, saya akan memanggil pihak sekolah MIS Ihya Ulumuddin, untuk dimintai klarifikasinya, terkait NUPTK milik guru TK di kecamatan lain sampai berubah nama menjadi milik salah seorang guru di MIS Ihya Ulumuddin. Untuk itu, persoalan ini akan segera dikoordinasikan ke LPMP Mataram, untuk dapat diklarifikasi,” ujar Saleh di kantornya, Senin (18/11/13).

Ia mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait adanya oknum Kepsek MIS yang diduga mencaplok NUPTK milik salah satu guru TK di Kecamatan Bolo. NUPTK tidak bisa dialihkan ke orang lain, dan jika benar, pihak MIS harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut status seorang guru.

Menurutnya, masalah seperti ini tidak saja terjadi di Bima, tapi terjadi juga di daerah lain. Diduga ini ada unsur kesengajaan, apalagi nomor NUPTK itu dikeluarkan oleh pusat tahapan proses memperoleh NUPTK itu tidak mudah.

Saleh menjelaskan, guru yang mendapatkan NUPTK ada syaratnya. Dia harus mengabdi selama lima tahun. Saat pengajuan, seluruh berkas administrasinya harus dilengkapi dan setiap tahun pemilik NUPTK dilakukan verifikasi kembali untuk memastikan NUPTK tersebut masih sah atau tidak.

“Kalau tiba-tiba terjadi perubahan nama dari nama pemilik yang sah, pasti ini ada apa-apanya. Yang jelas, NUPTK tidak bisa dirubah namanya,” terang Saleh.

Ia menambahkan, NUPTK menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan mutu guru. NUPTK juga adalah syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Kalau kemudian NUPTK-nya dicaplok orang lain, ini sangat bermasalah dan harus segera diluruskan,” tandasnya.

Di depan wartawan, guna mengklarifikasi masalah tersebut, Saleh langsung menghubungi pihak penyelenggara kegiatan PLPG di Mataram, untuk mempertanyakan pihak penyelenggara dalam memverifikasi berkas guru dari MIS Ihya Ulumudin yang mengikuti PLPG.

Kata dia, NUPTK ini diterbitkan oleh pusat dan pihak Kemenag hanya mengumumkannya saja. Dan dari data yang ada jika terjadi perubahan nama, jangan sampai masuk di LPMP.

NUPTK ini dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006-2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak tahun 2011. NUPTK adalah kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain syarat mendapatkan Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.

*DEDY