Kabar Bima

Pegawai BLH Palsukan Akta Cerai

315
×

Pegawai BLH Palsukan Akta Cerai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemalsuan akta cerai, melibatkan pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, M. Safi’i, ST. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu, terungkap ketika seorang wanita asala Jokjakarta, Wiwik Dian Afandi, A.Md.Kep, berkicau di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Senin (18/11/13)

Wiwik menunjukan surat surat dan aket cerai yang dipalsukan suaminya. Foto : BIN
Wiwik menunjukan surat surat dan aket cerai yang dipalsukan suaminya. Foto : BIN

Wiwik merasa sudah tidak kuat dengan tingkah laku Safi’i yang merupakan suaminya itu, doyan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga memalsukan akta cerai.

Pegawai BLH Palsukan Akta Cerai - Kabar Harian Bima

Kepada sejumlah wartawan, Wiwik menceritakan, peristiwa ini bermula tahun 2010 lalu. Setelah suaminya lulus menjadi PNS di Lingkup Pemkab Bima, dia dan Safi’i akhirnya harus rela menjalani hubungan jarak jauh. Namun apa yang terjadi, karena jauh ia merasakan ada perubahan sikap suaminya.

Wiwik mengaku sering menghubungi Safi’i melalui telepon, namun seringkali suaminya  itu tidak mengangkat. Begitupun melalui pesan singkat (short massage service, SMS), tidak pernah dibalas.

Karena penasaran, ibu satu anak ini lantas menelusuri langsung ke Bima. Ternyata dugaannya benar, pria yang bekerja di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima itu sudah memiliki WIL. “Saya juga lihat di facebooknya, memang keduanya selalu nyambung tapi saya tidak berani bicara,” katanya.

Belakangan, lanjut dia, sekitar tahun 2011 lalu, Safi’i kemudian mengajukan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Jogjakarta. Setelah 10 bulan tidak kunjung selesai, suaminya itu kemudian mencabut gugatan cerainya. Tepatnya saat Wiwik ini mempersiapkan jawaban secara tertulis. “Akhirnya kami tidak jadi cerai dan kami tetap jadi suami-istri lagi,” ujar Wiwik.

Sekitar bulan Maret lalu, diapun pun ke Bima. Namun, kehadirannya tidak diharapkan oleh Safi’i. Pada saat itu entah terjadi apa, yang dia tahu suaminya menabrak WIL-nya. Karena sudah tidak kuat, dia melaporkan tindakan suaminya dan bertemu dengan seorang pejabat BKD.

Oleh pejabat BKD, lanjut Wiwik, diketahui jika sudah ada surat cerai antara suami dan dirinya. Belakangan diketahui jika surat cerai tersebut dibuat oleh calon mertuanya, Ibu Tin yang bekerja di Kantor BKKBN.

Lantaran mendapat surat cerai, Wiwik meminta salinan surat cerai dimaksud dan  kembali ke Jogjakarta untuk mengkroscek. Rupanya setelah dicek di Jogjakarta, surat cerai tersebut palsu. “Akhirnya saya lapor ke Poltabes Jogjakarta,” terangnya.

Laporan tersebut dilayangkan pada 31 Juli 2013 lalu. Rencanannya surat cerai tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bima Kota, karena TKP dan saksi-saksinya ada di Bima. Begitu diketahui sedang memproses permasalahan ini, Safi’i buru-buru menutup kesalahan dengan mengajukan cerai kedua. “Saya melaporkan ini supaya dia (Safi’i) mendapat sangsi yang sesuai,” tandasnya.

Dia juga mengaku ke Bima untuk menanyakan perkembangannya di BKD. Di kisahkannya, dia menikah dengan suaminya pada tahun 2010. Dia dan suaminya memang telah kenal lama karena merupakan teman semasa kuliah. Sebelum suaminya menjadi PNS, keduanya sempat membuka show room. Sementara dirinya menjadi perawat di RSJ Grasia Jogja.

Kepala BKD yang berusaha di hubungi, tidak ada ditempat. Sementara itu, Kasubag Kepegawaian BLH Kabupaten Bima, Suharti, mengaku tidak tahu-menahu mengenai masalah rumah tangga antara Syafi’i dan istrinya. “Tapi sudah sepekan lebih dia (Safi’i) tak masuk kerja,” kata Suharti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Syafi’i sedang ditahan di Rutan Raba Bima karena kasus kecelakaan.

*BIN