Kabar Bima

Nasib Kabid PNFI Pasca Inkrah Pengadilan

240
×

Nasib Kabid PNFI Pasca Inkrah Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi status Kepala Bidang PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Hj. Sita Erny, S.Pd yang tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan hingga kini masih diproses di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima hingga kini masih menunggu keputusan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, (inkrah, red) dari Pengadilan DIY.

Hj. Sita Erny, S.Pd, Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: AGUS
Hj. Sita Erny, S.Pd, Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: AGUS

Kepala BKD Kota Bima Drs. Mukhtar Landa, MH yang ditemui di ruangannya Kamis, 21  November 2013, mengatakan, pihaknya belum ada sikap terkait status Sita Erny, karena sampai saat ini dirinya masih menunggu putusan inkrah Pengadilan DIY.

Nasib Kabid PNFI Pasca Inkrah Pengadilan - Kabar Harian Bima

“Statusnya masih menjadi Kabid PNFi Dinas Dikpora Kota Bima. Acuan kita nanti untuk bersikap pada putusan inkrah,” ucapnya.

Untuk posisi Sita Erny sebagai Kabid PNFI, lanjutnya, untuk sementara digantikan pelaksana harian. Karena jabatannya tidak boleh kosong.

“Atas kebijakan Kepala Dinas Dikpora, tidak boleh terjadi kekosongan jabatan, karena akan berpengaruh pada pelayanan,” jelasnya.

Berkaitan hukuman apa yang akan diberikan kepada Sita Erny, kata Mukhtar, tergantung vonis pengadilan. Jika di atas 4 tahun, akan diberhentikan dari PNS. Dan jika putusan nanti di bawah empat tahun, akan di bebas tugaskan dari jabatannya.

“Tentunya ada proses tindak disiplin PNS yang akan diberlakukan, sesuai aturan,” tuturnya.

*BIN