Kabar Bima

Gudang Pupuk di Penaraga tak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup

850
×

Gudang Pupuk di Penaraga tak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Gudang pupuk di jalan Gajah Mada Kelurahan Penaraga Kota Bima, rupanya sarat masalah terkait perijinannya. Hingga saat ini, gudang pupuk yang berlokasi tidak jauh dari BLH Kota Bima, tidak mengantungi ijin lingkungan (dokumen lingkungan hidup).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Sampai saat ini gudang itu tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. Kita sudah tegur melalui KPPT,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Ir. Abdurrahman Iba.

Gudang Pupuk di Penaraga tak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup - Kabar Harian Bima

Abdurrahman yang ditemui di BLH, Jumat (22/11), mengaku, kepada pemilik gudang pupuk sudah beberapa kali ditemui dan diberikan pemahaman terkait dokumen lingkungan hidup. Pentingnya dokumen tersebut, agar kegiatan keberadaan gudang dan aktivitas bongkar muat memiliki batasan pengelolaan lingkungannya.

“Kami tidak menutup mata terhadap gudang pupuk itu, kendati dari analisis lingkungannya aktivitas dan keberadaannya belum terlalu mencemari lingkungan. “Aktivitas gudang pupuk itu hanya menimbulkan polusi dan kebisingan bagi warga sekitar,” ujar Abdurrahman.

Bahkan diakuinya, melalui rapat koordinasi lintas sektor bersama Dinas Tata Kota dan KPPT, pernah disampaikan bila aktivitas pergudangan pupuk tidak sesuai aturan dan wajib mengantongi dokumen lingkungan.

Sampai saat ini juga, kata Abdurrahman, pemilik gudang pupuk tidak merespons terkait pentingnya dokumen lingkungan. KPPT dipertanyakan, apakah telah menegur atau belum terhadap pemilik gudang pupuk.

“Soal ini kita kembalikan pada KPPT sebagai leading sector berkaitan dengan perijinan di Kota Bima. Saya hanya menilai dokumen lingkungan kemudian merekomendasikan. Layak atau tidak,  yang tahu lebih jelas adalah KPPT,” jelasnya.

Menurut Abdurrahman, dokumen lingkungan hidup merupakan salah satu syarat bagi suatu usaha untuk mendapatkan ijin operasional. Tanpa ada rekomendasi BLH sebagai satuan kerja (Satker) yang menilai dokumen lingkungan, dipastikan jika gudang pupuk itu tidak layak mendapatkan ijin.

“Tanyakan pihak KPPT, kalau sepengetahuan saya tidak pernah ada dokumen lingkungannya,” katanya.

Abdurrahman menambahkan, berdasarkan aturan, semua kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan, wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Tujuannya, agar dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada batasan-batasan yang wajib dipatuhi.

“Agar dalam kegiatan usaha tidak menimbulkan efek pada pencemaran lingkungan, itu akan tertuang dalam dokumen lingkungan,” terangnya.

Berkaitan dengan perijinan yang dimaksud, beru-baru ini, Kepala KPPT Kota Bima yang dikonfirmasi kembali untuk dimintai penjelasannya selalu menghindar. Kendati begitu, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kepala KPPT membenarkan jika keberadaan gudang pupuk tersebut menyalahi aturan.

*DEDY