Kabar Bima

Tingkatkan Partisipasi Rakyat, KPU Bima Gelar Sosialisasi

243
×

Tingkatkan Partisipasi Rakyat, KPU Bima Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.– Dalam rangka memaksimalkan partisipasi masyarakat pada Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat jelang pemilu 2014, di Hotel Muthmainah, Senin (25/11).

Ilustrasi
Ilustrasi

Hadir sebagai narasumber Dosen IAIN Mataram, Dr. Qadri M.Si dan mantan Ketua KPU Kabupaten Bima, Sukirman Azis, SH. Sementara undangan yang hadir dari pengurus partai politik (Parpol) selaku kontestan pemilu, unsur organisasi ke masyarakat dan insan pers.

Tingkatkan Partisipasi Rakyat, KPU Bima Gelar Sosialisasi - Kabar Harian Bima

Dalam diskusi tersebut yakni masalah minimnya tingkat partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi. Dalam kegiatan tersebut juga dikemukakan solusi guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dr. Qadri M.Si menjelaskan, berdasarkan data riset pada tahapan Pemilukada NTB, tingkat partisipasi masyarakat begitu menurun dari tahun ke tahun. Penyebabnya, seperti masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kepercayaan pemilih terhadap parpol sampai pada sistem dan perundang-undangan yang kini menaungi penyelenggaraan pemilu.

”Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan pemilu yakni tingkat partisipasi pemilih,” ujarnya.

Yang terpenting menurutnya adalah bagaimana memberikan pendidikan politik yang maksimal pada masyarakat atau pemilih. Tidak saja oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh seluruh komponen masyarakat, juga oleh parpol serta keterlibatan civitas akademika.

Selama ini kata Kadri, Parpol melalui Caleg nya hanya fokus bagaimana duduk di kursi DPR, tapi tidak pernah menyampaikan pendidikan politik yang maksimal. Apalagi tingkat kepercayaan pemilih pada parpol pun kini sangat menurun. Oleh karena itu, muncul pemilih yang cenderung materialis.

“Akibatnya banyak masyarakat yang memilih golput, karena kurangnya pendidikan politik dan atensi parpol yang tidak jelas,” sorotnya.

Ia mengaku, peran parpol dalam cara pendekatannya selama ini begitu instan. Padahal pembelajaran politik oleh Parpol harusnya berjalan setiap saat. Jika dilakukan saat momentum Pemilu saja, akibatnya masyarakat kurang paham dengan pendidikan politik. Parpol sebagai peserta pemilu tidak saja membangun kerangka pemikiran yang instan atau pikiran jangka pendek dalam setiap kegiatan pemilu, tetapi lebih pada jangka panjang. Sehingga kepercayaan pemilih pada caleg dapat lebih ditingkatkan.

“Dengan demikian, masyarakat akan lebih berpartisipasi dalam setiap pesta demokrasi,” jelasnya.

Kepada civitas akademika juga diharapkan dapat memberikan pembelajar politik pada mahasiswanya dengan maksimal. Apalagi areal kampus yang melahirkan para Caleg. Tentunya, pada tingkatan civitas ini harus bebas dari intervensi dan kepentingan sekelompok golongan, sehingga mampu menjadikan mental caleg bisa dipercaya dalam setiap agenda publik.

Begitupun pada teman-teman pers, lanjutnya, dapat lebih mengontrol setiap tahapan pesta demokrasi. Termasuk bagaimana penerapan aturan dan bagaimana UU bisa diimplementasikan dengan maksimal. Baik oleh penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu dan pemilih.

Sementara itu, Sukirman Azis mengatakan, ada banyak elemen yang harus bersinergi untuk mendorong partisipasi Pemilu agar profesional dan juga berkualitas. Tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, peserta pemilu, namun juga elemen masyarakat.

“Partai politik memiliki peran tersendiri, mendorong pemilu yang diharapkan. Di tengah besarnya harapan akan pemilu yang berkualitas,” tuturnya.
Sukirman Azis juga mengungkapkan masih adanya berbagai perilaku politik yang menyimpang pada setiap agenda pemilu. Salah satunya yang paling sering terdengar adalah politik uang dan pencurian perolehan suara. Maka out put yang dihasilkan menunjukkan perilaku menyimpang dari harapan ideal.

Menurutnya, penyelenggaraan juga harus konsisten dan tidak pandang bulu. Ditambah lagi dengan peserta Pemilu dalam meraih dukungan melakukan berbagai cara. Dimana Caleg dalam berkompetisi menyiapkan anggaran sampai Rp 200 juta.

“Untuk itulah pemilih harus cerdas, memilih tidak berdasarkan imbalan sesaat,” tegasnya.

Sukirman juga menyorot kelemahan aturan penyelenggaraan pemilu, seperti UU 28 Tahun 2012, seperti halnya kasus Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Bima yang lalu, dimana hingga kini tidak ada kepastian hukum. Ada hal yang kontrakdiktif saat itu, dimana peserta pemilu yang terbukti money politic, dapat di diskualifikasi. Apalagi sudah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

“Proses hukum sendiri berjalan sangat lama, sementara batas waktu dalam undang-undang Pemilu sangat singkat,” tambahnya.

*DEDY