Kabar Bima

Bendahara Kelurahan Jatiwangi di BAP di BKD

262
×

Bendahara Kelurahan Jatiwangi di BAP di BKD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bendahara Kelurahan Jatiwangi, Syamsul Huriah yang diduga lalai menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya menghadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kota Bima. Yang bersangkutan tercatat tidak hadir selama 42 hari tanpa keterangan itu, membantah jika tidak pernah hadir selama itu.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Rabu kemarin, sudah kami panggil dan yang bersangkutan hadir dan memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Bendahara Kelurahan Jatiwangi di BAP di BKD - Kabar Harian Bima

Kata Mukhtar, saat dimintai keterangan, Syamsul membantah tidak pernah masuk kerja selama 24 hari. Malah diakuinya, tetap masuk kerja seperti biasa.

“Dia membantah. Tapi kami tidak lantas percaya. Karena berdasarkan laporan, di absensinya, Syamsul meninggalkan kewajibannya sebagai PNS selama 42 hari,” katanya.

Setelah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Syamsul, pihaknya nanti akan cross cek di Absensi dan Keterangan lurah.

“Dalam waktu dekat Lurah Jatiwangi akan kami panggil. Untuk mencocokkan dengan keterangan Syamsul,” tutur Mukhtar.

Menurut Mukhtar, jika terbukti yang bersangkutan tidak hadir selama 42 hari, maka pihaknya akan memberikan hukuman proses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kerja PNS. “Hukumannya bermacam-macam seperti hukuman disiplin berat, dan penundaan serta penurunan pangkat,” tambahnya.

*BIN