Kabar Bima

Wah, Kantor Pajak dan Dispenda juga Tunggak Pajak

216
×

Wah, Kantor Pajak dan Dispenda juga Tunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba – Penunggak pajak kendaraan bermotor rupanya terjadi juga pada instansi pemerintah yang membidangi masalah pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan keterangan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UPTD-PPDRD) Bima, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota dan Kabupaten Bima, adalah instansi yang termasuk menunggak pajak sejumlah kendaraan dinas (Randis).

Ilustrasi
Ilustrasi

Namun sayangnya, pihak UPTD-PPDRD Bima tidak merinci jumlah kendaraan yang menunggak pajak oleh tiga instansi tersebut. KPP Pratama Raba Bima, Dispenda Kota dan Kabupaten Bima, diketahui menunggak pajak kendaraan dinas (Randis) pasca-sorotan terhadap sejumlah instansi pemerintah yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Wah, Kantor Pajak dan Dispenda juga Tunggak Pajak - Kabar Harian Bima

Kepala UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfi, SE, M.Si, mengaku, pasca-adanya pemberitaan terkait penunggak pajak Randis, sejumlah kantor, dinas, dan badan sudah ada yang membayar tunggakannya. Termasuk KPP Pratama Raba Bima, Dispenda Kota dan Kabupaten Bima. “Pasca adanya pemberitaan media, kini sejumlah Randis mulai ada yang membayar tunggakan pajaknya. Seperti oleh KPP Pratama Raba Bima, Dispenda Kota dan Kabupaten Bima,” ujar Syarif, Jum’at (30/11/13) di UPTD-PPDRD.

Khusus Randis Pemkab Bima, kata dia, pihak Sekretariat Daerah (Setda) sudah berkoordinasi dengan UPTD-PPDRD Bima untuk mendata keseluruhan Randis yang menunggak pajak. Hasil pendataannya nanti, akan ditindaklanjuti dengan pembayaran sesegera mungkin sesuai perintah pimpinan daerah. “Saat ini petugas sedang merekap jumlah dan tipe seluruh Randis yang tunggak pajak,” katanya.

Untuk Kota Bima, diakui Syarif,  belum ada informasi lebih lanjut. Kendati begitu, beberapa kantor, badan dan dinas secara tersendiri sudah mendatangi UPTD-PPDRD untuk membayar tunggakan pajak Randis.

Syarif membeberkan beberapa persoalan dari hasil koordinasi dengan pihak penunggak pajak Randis. Belakangan ini, diketahui ada beberapa permasalahan terkait kondisi Randis yang terdata.

Salah satunya adalah kantor atau badan dan dinas yang tidak pernah melaporkan secara resmi jika Randis ternyata sudah tidak lagi dapat dioperasionalisasikan. Dengan alasan Randis yang sudah rusak atau usianya yang sudah tua.

Menurut Syarif, harusnya pemerintah menyampaikan laporan tentang permasalahan itu. Selama belum mendapatkan laporan resmi, Pihak UPTD-PPDRD masih mencatumkan kendaraan yang sudah tidak difungsikan tersebut sebagai objek pajak.

Diharapkannya, pemerintah proaktif membayar tunggakan pajak Randis. Pendapatan Negara dari sektor pajak kendaraan akan naik jika pajak Randis dibayar. Begitupun dengan kendaraan pribadi, diharapkan segera membayar tunggakannya. “Tentunya juga yang merasakan adalah masyarakat Bima sendiri. Apalagi, ada aturan sampai 31 Desember 2013 ini, untuk kendaraan yang tunggak pajak dibebaskan dari biaya denda yang disesuaikan dengan kondisi dan tipe kendaraan,” pungkas Syarif. *DEDY