Kabar Bima

Scaner Tandatangan Sertifikat Tanah bisa Dipidana

1004
×

Scaner Tandatangan Sertifikat Tanah bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kaupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemindaian (scaner) tandatangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima pada sejumlah sertifikat tanah milik warga, diatensi anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketua Komisi I, Baharudin SH, bahkan menegaskan jika pembuatnya bisa dipidana.

ilustrasi
ilustrasi

Ditemui di DPRD Kabupaten Bima, Rabu (04/12/13), Baharudin mengaku sering menerima laporan terkait pembuatan sertifikat tanah dengan memindai tandatangan Kepala BPN. Jika itu benar adanya, maka oknum pelaku diindikasi melakukan tindak pidana. “Itu pidana pak, memalsukan dokumen nagara, apalagi sertifikat, oknum itu bisa dipenjara,” katanya.

Scaner Tandatangan Sertifikat Tanah bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

Menurut Baharudin, pemilik sertifikat harus melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian, karena menyangkut pemalsuan dokumen negara. Demikian pelakunya, harus diproses agar tidak terjadi lagi tindakan pemalsuan dikemudian hari. “Kalau pun benar, kita akan panggil pejabat BPN untuk klarifikasi,” tandasnya.

Ditegaskannya, Komisi I serius mengatensi hal itu. Pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat BPN. “Apalagi informasinya tandatangan scan ini lantaran Kepala BPN jarang berada di kantor,” kata Baharudin.

Menurut Baharudin, kepala institusi fertikal seperti BPN, harus ada di kantor. Jika ke luar daerah, harus ada wakil yang menandatanganinya. “Kalau selalu berada di luar daerah jangan kemudian tandatangannya discan. Untuk membuat sertifikat tidak boleh seperti itu,” pungkasnya.

*DEDY