Kabar Bima

Tercatat, Jaksa Selesaikan 12 Kasus

264
×

Tercatat, Jaksa Selesaikan 12 Kasus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, menjadi atensi tersendiri untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Sebagai lembaga hukum yang mendapat peran strategis untuk menindak bahaya laten itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima berkomitmen untuk tetap memberantasnya.

Kasi Intel Kejaksa Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH. Foto: Bin Kalman
Kasi Intel Kejaksa Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH. Foto: Bin Kalman

Saat menerima sejumlah pekerja media di ruangannya, Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH menyebutkan sejumlah kasus korupsi yang sudah diputuskan dan sedang ditangani.

Tercatat, Jaksa Selesaikan 12 Kasus - Kabar Harian Bima

“Kasus yang masih ditangani sebanyak sembilan kasus korupsi, dua diantaranya yakni kasus baru. Kemudian yang sudah diputuskan sebanyak 12 kasus,” sebutnya, Senin (9/12).

Ia merincikan, untuk kasus Korupsi yang sedang ditangani, masing – masing, kasus Ir. Khairil, yang diduga melakukan korupsi pupuk Nutrisi, kemudian Syafrudin Hasan atas kasus kredit fiktif di Bank NTB Bima. Ketiga yakni tersangka atas nama Abdul Aziz alias Abdul, Abdullah alias Dola Ngali dan Syuman Takdir alias Adi pada kasus Puskesmas Rasanae Timur, yang di tangani masing masing satu berkas.

Selanjutnya, kasus yang menyeret Farida Ibrahim, yang diduga melakukan penyelewengan dana PNPM Kota Bima. Terus, M. Amin dan Syafrudin, kasus kredit fiktif di Koperasi Asakur Kabupaten Bima, yang diperiksa masing – masing satu berkas. “Ini semua tahapan penuntutannya di tahun 2013,” ujarnya.

Lalu untuk 12 Kasus yang sudah diputuskan yakni, kasus Drs. M. Yusuf yang terbukti melakukan penggelapan dana APBD Kota Bima, kemudian Kasus Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang menyeret pelaku atas nama Abdul Muis, Vivi, Jufrin dan H. Yaman. “Untuk kasus Kemenag, masing-masing satu berkas,” katanya.

Selanjutnya yakni, kasus yang menyeret nama Drs. H. Sulaiman Hamzah karena terbukti melakukan pemotongan dana DAk tahun 2007. Kemudian Kasus Puskesmas Kecamatan Rasanae Timur yang menyeret nama Drs. Sarjan, Jufrin, Sairil, Erni Erawati, Suratman, M. Nasir Yusuf. “Dari 12 Kasus itu, belum termasuk kasus H. Jalil. Karena yang bersangkutan masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilayangkan panggilan ketiga,” tuturnya.

Ditanya mengenai komitmennya menangani kasus Korupsi, Kejari Raba Bima Eko Prayitno mengaku tetap komitmen, siapapun orangnya, apabila melakukan korupsi dan sudah ditangani Jaksa. Maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

*BIN