Kabar Bima

Pemkab Bantah Tunggak Pajak Randis

214
×

Pemkab Bantah Tunggak Pajak Randis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membantah menunggak pajak kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Sekretariat daerah (Setda). Melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda, Ade Linggiardi, SE, Pemkab menegaskan jika seluruh Randis di lingkungan Setda sudah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditemui di kantor Pemkab Bima, Selasa (03/12/13), Ade mengatakan, setiap tahun pajak Randis di lingkungan Setda salalu dibayar. Anggaran yang telah dialokasikan sekitar Rp70 juta hanya untuk membayar pajak Randis. “Semuanya sudah dibayar pajaknya (Randis), jadi tidak ada masalah,” tandas Ade.

Pemkab Bantah Tunggak Pajak Randis - Kabar Harian Bima

Kecuali, katanya, Randis yang ditinggal pakai oleh pemegangnya, memang ada yang belum membayar pajak. Randis-Randis tersebut adalah kendaraan yang ditinggalkan begitu saja oleh pemegangnya sampai rusak, karena tidak ada yang mengurus.

“Kalau Randis yang masih dioperasionalkan, tidak ada satupun yang menunggak pajak,” Ade menegaskan. “Kita juga sudah koordinasi dengan pihak UPTD-PPDRD Bima, kalau urusan SKPD di luar Setda bukan urusan kita,” tegasnya lagi.

Ade mengatakan, semua Randis yang telah rusak dan tidak terpakai, setiap tahun sudah dilaporkan pada UPTD-PPDRD Bima. Begitu pun Randis yang sudah dilelang, sudah dilaporkan. “Itu sudah kita laporkan, nanti kita perbarui datanya. Mungkin mereka (UPTD-PPDRD Bima) tidak melihat data yang kita laporkan dari dulu sehingga dikatakan Setda menunggak pajak Randis,” duganya.

Mengenai Randis yang ada pada masing-masing SKPD, menurut Ade, merupakan urusan masing-masing pejabat SKPD. Karena saat pihaknya menyerahkan Randis, selalu disertai dengan berita acara penyerahan yang isinya menjelaskan kewajiban bagi SKPD bersangkutan untuk membayar pajak kendaraan.

*DEDY