Kabar Bima

Dewan Boikot Rapat Klinis RAPBD

250
×

Dewan Boikot Rapat Klinis RAPBD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sikap anggota sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima yang tergabung dalam Komisi III memboikot sejumlah rapat pembahasan RAPBD Tahun 2014, sepertinya beralasan. Mereka menolak pejabat yang masih menjadi pelaksana tugas (Plt) di sejumlah SKPD dan perwakilan Kepala SKPD untuk hadir saat pembahasan tersebut. Alasan mereka, pembahasan itu penting dihadiri oleh Kepala Dinas, bukan Plt atau perwakilan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Adapun SKPD yang ditolak kehadirannya itu seperti, Dinas Pekerjaaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian APP serta Dinas Pertambangan dan Enegeri. Untuk Dinas Pertambangan dan Energi serta Bagian APP, akan diterima pembahasan klinis anggaran apabila Bupati Bima telah definitif kan jabatan Kepala Dinas.

Dewan Boikot Rapat Klinis RAPBD - Kabar Harian Bima

Ketua Komisi III, Fahrirrahman, ST menegaskan, pihaknya sudah sepakat tidak akan membahas klinis RAPBD diajukan Pemerintah bila permintaan untuk definitif kan sejumlah jabatan Kadis dan Kabag. Termasuk ketidakhadiran kepala Dinas dan Badan, yang diwakilkan kepada pejabat dibawahnya. “Jika kepala SKPD tidak hadir, kami tidak akan melakukan pembahasan lanjutan,” tegasnya.

Ia mengaku, hal itu juga sudah disampaikan pada rapat Paripurna sebelumnya. Dimana Komisi III meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) untuk segera divinistifkan jabatan dua SKPD dimaksud. Agar pembahasan klinis anggaran lebih maksimal. ”Kita tetap konsisten, kalau tidak di definitif, maka kita tidak akan membahasnya,” pungkas duta PAN itu.

Ia mencontohkan pada Dinas PU yang belum dibahas lebih lanjut tentang RAPBD. Karena sebelumnya Kepala Dinas yang dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit. Jika masih tidak hadir pada jadwal kedua, pihaknya akan meminta surat keterangan sakit yang jelas. Begitupun Kepala BPBD, juga sampai saat ini belum dibahas, alasannya keluar daerah. “Jelas sesuai himbauan Bupati, pejabat tidak boleh keluar daerah untuk bahas APBD,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk Dinas Pertambangan dan Energi, Komisi III sudah membuat jadwal ulang untuk rapat pada hari Jum’at (6/12). Dan ternyata, jabatan Kepala Dinas nya belum di definitif. Begitupun Bagian APP, tidak akan dilanjutkan rapat klinis anggarannya kalau jabatan Kabag nya belum di definitif.

Ditanya apa pentingnya tidak hadirnya Kepala SKPD dan pejabat definitif? Menurut Fahri, sangat penting. Karena mereka tidak ingin membahas pertanggungjawaban anggaran dengan bawahan. Waktu juga sudah sangat sempit, sementara jika dipaksakan membahas dengan bawahan, mereka tidak akan mampu menyampaikan kebijakan dalam rapat, karena akan melaporkan kembali pada atasannya yang tidak hadir. ”Akan lebih lama waktunya, mereka lapor dulu kemudian baru kembali lagi dalam rapat,” pungkas nya.

Tidak saja masalah waktu, juga masalah tanggungjawab kebijakan anggaran yang direncanakan oleh SKPD bersangkutan. Kadis maupun Kabag lebih paham atas rencana anggaran yang diajukan dan bertanggung jawab atas apa yang direncanakan. Kalaupun bawahannya yang hadir, lantas bagaimana bawahan mampu memberikan penjelasan terhadap setiap rancangan anggaran diajukan. ”Kadis atau Kabag yang bertanggung  jawab. Kalau anak buahnya tidak begitu besar beban tanggung jawabannya,” terang Fahri.

Aksi boikot pembahasan klinisi RAPBD Tahun 2014 oleh komisi III DPRD Kabupaten Bima ditanggapi dingin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Pemkab Bima melalui Kabag Humasnya, Aris Gunawan meminta komisi III Bijaksana.

”Sekarang pimpinan daerah sedang membahas jabatan definitif untuk Kadistamben dan Kabag APP. Kami minta Komisi III lebih bijaksana,” terang Aris.

Menurutnya, mencari pejabat untuk duduk sebagai kadis dan Kabag tidak mudah dengan waktu tang sempit seperti sekarang ini. Kata dia, sikap komisi III menghendaki defenitifnya jabatan Kadistamben dan Kabag APP adalah sikap yang wajar.  Namun jika pembahasan RAPBD molor tentu bukan saja pemerintah yang rugi, tetapi masyarakat pada umumnya.

“Kami berharap kebijakan komisi III untuk terus melanjutkan rapat klinis, karena urgensinya bukan saja kepentingan pemerintah tetapi masyarakat juga,” tandasnya. Kalaupun kemudian jabatan Kadis dan Kabag direkrut atau dipromosi sekarang, tentu membutuhkan waktu dalam prosesnya. “Untuk kpejabat yang akan dipromosikan menjadi kadis, harus dilaporkan dulu ke gubernur, kemudian untuk  mutasi juga ada syaratnya,” terang Aris.

Diakuinya, banyak pertimbangan untuk penempatan pejabat menjadi kadis, tidak saja masalah SDM, tetapi ada beberapa hal lain, seperti kemampuan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan bawahannya serta pengetahuan tentang kedinasannya.

*DEDY