Kabar Bima

Komisi IV: Data Asset Pemkab Amburadul

225
×

Komisi IV: Data Asset Pemkab Amburadul

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyegelan SDN dan Inpres I Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima hingga kini masih disegel. Sudah dua hari siswa mengikuti ujian semester di luar kelas. Namun, pihak dinas Dikpora masih ‘tutup  mata’. Penyegelan dua sekolah dasar itu sebagai bentuk kekecewaan warga setempat, M. Saleh Landa terhadap pemerintah se tempat.

Anggota DPRD di Ruang Komisi IV.
Anggota DPRD di Ruang Komisi IV.

Berdasarkan informasi, lokasi pembangunan dua sekolah tersebut merupakan lahan sengketa antara M. Saleh dengan pemerintah. Bahkan, kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Raba-Bima.

Komisi IV: Data Asset Pemkab Amburadul - Kabar Harian Bima

Konon, pejabat pemerintah mangkir dalam persidangan, sehingga memancing reaksi penggugat dan langsung menyegel dan memalang pintu semua ruangan sekolah.

Secara terpisah,  Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kurikulum pada bidang Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad, M.Pd mengaku, hingga saat ini belum ada laporan dari Kepala Sekolah se tempat terkait penyegelan sekolah oleh warga.

Kata Arsyad, yang dilaporkan hanya sengketa lahan tapi sudah diselesaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Bima.

” Kalau memang benar ada penyegelan, nanti kita turun ke sekolah,” janjinya.
Diakui Arsyad, penyegelan sekolah tersebut sangat mengganggu kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar. Apalagi saat ini, siswa masih empat hari lagi menghadapi ujian smester.

Jika  ada laporan, pihaknya akan mengambil tindakan. Namun untuk meminimalisir persoalan tersebut, Dia meminta Camat Woha harus berperan aktif. Terutama memanggil kepala sekolah, UPTD, warga yang bersangkutan duduk bersama dengan pihak Dikpora.

“Nanti kita upayakan untuk membicarakan masalah itu ke  Pemkab Bima,” ujarnya.

Dia berharap,  sekolah itu jangan langsung disegel, apalagi dalam kasus sengketa tanah yang di klaim warga belum ada putusan pengadilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, yang ditemui di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (10/12), mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya penyegelan sekolah setempat. Dia pun menepis jika pemerintah tidak hadir dalam persidangan.

” Nanti saya cek di bagian hukum Pemda. Tapi dalam laporan ke saya,  mereka ikut sidang,” tepisnya.

Mestinya, kata dia, warga tidak boleh langsung menyegel sebelum ada putusan hukum. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas dikpora. Soal KBM, pemerintah menjamin untuk  tetap melaksanakan ujian.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M. Yasin, S.Pdi mengatakan, kasus sengketa tanah dan penyegelan sekolah di kabupaten Bima bukan hanya kali ini. Hal yang sama pun terjadi di Desa ngali beberapa waktu lalu. Pemicunya, karena pemerintah belum melakukan pembebasan tanah.

“Seharusnya,tanah itu dibebaskan dulu sebelum di bangun dan dilakukan proses belajar mengajar,” katanya.

Diakuinya, Pemerintah sudah menganggarkan untuk pembebasan tanah sebagai aset daerah. Namun, dia pertegas, pemerintah harus melihat status tanah itu legal atau tidak. “Status tanahnya patut ditanyakan. Jangan sampai ada persolan lagi dikemudian hari,” pintanya.

Menyikapi kasus tersebut, pihaknya akan  akan memanggil Dinas Dikpora untuk klarifikasi, mengingat kasus tersebut merupakan tanggung jawab dinas Dikpora.
“Kita hanya bisa menekan agar tidak menghambat kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Kepada pemerintah, pihaknya mendesak untuk segera menginventaris sejumlah aset daerah, terutama pada lingkup Dikpora. Karena pendataan aset itu sangat penting, supaya bisa diketahui seberapa jumlah aset yang telah dimiliki. “Selain itu pula, aset ini menjadi tolak ukur kemajuan daerah,” pungkasnya.

Carut marut masalah aset Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima kian mengusik nurani wakil rakyat. Kata mereka, data asset pemerintah amburadul. Faktanya, aset berupa lahan pertanian kini kian diserobot warga, data jumlah kendaraan dinas pun tidak jelas, sampai yang terbaru sejumah lahan sekolah di bawah kewenangan Pemkab Bima disegel warga.

“Pemerintah tidak becus mengurus asetnya. Apa susahnya koordinasi dengan BPN,” pungkas A. Natsir, S.Sos di ruangan komisi IV DPRD, Selasa (10/12).
Menurutnya, penyerobotan dilakukan warga terhadap sejumlah asset milik pemerintah, termasuk lahan sekolah merupakan fakta lemahnya pendataan asset dilakukan pejabat terkait. Legalitas asset yang tidak jelas membuat masyarakat kini mulai mengklaim lahan-lahan tersebut sebagai hak miliknya. Apalagi saat ini masyarakat sudah pintar memahami aturan hukum.

Kata dia, Pemerintah jangan memasukan sebagai data asset, kalau memang lahan-lahan tersebut sebenarnya masih bermasalah, terlebih harus dilakukan verifikasi pendataan yang jelas terhadap asset yang dimiliki. Apalagi sekarang menyentuh asset berupa infrastruktur dunia pendidikan, jangan sampai kemudian generasi bangsa menjadi korban dari tingkah laku pejabat pemerintah yang tidak jelas mengenai persoalan asset dan ini bisa menjadi bom waktu.

“Banyak asset pemerintah diklaim oleh warga yang membuat wibawa pemerintah hancur di mata publi,”ujarnya.

Senada dengan Natsir, Ahmad, SP, Ketua Komisi IV menyesalkan kejadian penyegelan terhadap sejumlah sekolah yang kini terjadi. Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Keli saat ini, adalah akumulasi dari tidak jelasnya pendataan asset yang dilakukan pejabat Bagian Umum Setda Pemkab Bima.

“Kalaupun jelas dalam pendataannya tidak mungkin kini banyak persoalan yang berkaitan dengan lahan milik pemerintah. Harus kita akui data asset pemerintah amburadul,” terang Ahmad.

Lanjutnya, segera persoalan ini dikoordinaskan dengan pihak BPN.
“Bukan menunggu, tetapi direspon. Segera lakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap semua asset sehingga data yang dipegang pemerintah jelas, tidak asal bicara,” sorotnya.

Kasus penyegelan menimpa SND Keli dan Inpres Keli, menurut Ahmad harus segera dituntaskan secara hukum antara warga yang mengklaim dan pemerintah.

“Segera cari solusi sehingga tidak mengorbankan siswa dan generasi daerah ini,” katanya

Kepada warga yang menyegel, Ahmad berharap dapat lebih bijaksana, untuk sementara sampai menunggu proses hukum biarkan KBM tetap berjalan untuk menyelamatkan generasi anak bangsa ini.

Pada pemerintah ke depan agar dalam pembangunan gedung sekolah untuk lebih selektif dalam mengetahui status lahannya, jangan sampai sudah dibangun gedung sekolah yang bagus kemudian malah lahannya diklaim oleh warga.

Sementara pejabat Bagiam Umum, Ade Linggiardi coba dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan. Ia masih menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di kantor Bupati Bima.

”Nanti saya sampaikan, saat ini saya lagi bersama BPK,” ujar Ade pada Kahaba.

*DEDY | SYARIF