Kabar Bima

Berkas Tersangka Kasus Sabu, LF di P21

251
×

Berkas Tersangka Kasus Sabu, LF di P21

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasat narkoba Polres Bima Kota, IPTU Sudirman DJ, SH mengungkapkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka LF (36) kini telah di P21.  pihaknya telah menerima laporan hari  Rabu (11/12) lalu dari pihak kejaksaan. Saat ini, memasuki agenda tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang-buktinya.

Terduga bandar sabu, LF yang diamankan menggunakan sepeda motor. Foto: DEDY
Terduga bandar sabu, LF yang diamankan menggunakan sepeda motor. Foto: DEDY

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, LF dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Dari hasil uji laboratorium BPOM di Mataram, barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan adalah narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya, Jum’at (13/12).

Berkas Tersangka Kasus Sabu, LF di P21 - Kabar Harian Bima

Kata dia, LF digrebek di rumah kostnya tanggal 18 Oktober 2013 lalu. LF dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara..
Sementara itu, untuk kasus sabu-sabu lainnya yang melibatkan ST dan AR (PNS Pemkab Bima) saat ini baru di tahap satu dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan kejaksaan untuk kasus yang melibatkan ST dan AR,” kata Sudirman.

“Untuk kasus ini, dari hasil pemeriksaan oleh BPOM, barang buktinya pun positif adalah sabu-sabu. ST dijerat UU Narkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang mengedarkan dan memiliki, sedangkan AR terjerat pasal memiliki dan menguasai.

*DEDY