Kabar Bima

Masuk Desember 2013, 29 Kasus Narkoba Terkuak

208
×

Masuk Desember 2013, 29 Kasus Narkoba Terkuak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Memasuki bulan Desember 2013, Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap 29  kasus peredaran Narkoba di Wilayah Bima Kota. Dari 29 kasus tersebut, polisi meringkus  36 orang tersangka, mulai dari pengedar sampai pengguna.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Sudirman DJ, SH mengatakan, kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kot dalam pemberantasannya akan terus ditingkatkan.

Masuk Desember 2013, 29 Kasus Narkoba Terkuak - Kabar Harian Bima

“Kami akan tetap meringkus dari bandar, kurir sampai pengguna barang haram tersebut,” tegasnya, Jum’at (13/12).

Berdasarkan data sementara, kasus yang diungkap mulai dari bulan Januari sampai November 2013 sudah 29 kasus yang diungkap.

“Dari jumlah tersebut ada sebanyak 36 orang yang diamankan. Ada yang telah divonis oleh pengadilan dan ada yang masih proses persidangan serta dalam tahap penyelidikan di kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus yang diungkap bervariasi bentuk status dan jenis barang buktinya. Ada jenis ganja dan ada pula jenis sabu-sabu.

Kata Sudirman, terakhir kali penangkapan dilakukan kepada dua orang hari Kamis (12/12) malam lalu sekitar pukul 20.30 Wita di RT 10 RW 04 Kelurahan Penaraga. Dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja diamankan petugas.

Ia menjelaskan, tersangka adalah Ar (24), warga Kelurahan Nae dan UN (19) warga Kelurahan Jatiwangi. Mereka diringkus bersama barang-bukti satu bungkus daun ganja seberat  54 gram. “Bersama mereka diamankan pula barang bukti berupa motor dan handphone,” katanya.

Para pelaku merupakan target operasi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kini. para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan statusnya ditahan. Dari keterangan awal, para pelaku hanya pengguna namun kalaupun ada yang membutuhkan mereka pun akan menjualnya.

“Tersangka AR dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun dan minimal 4 tahun. Sementara tersangka UN (19) dijerat pasal 112 menggunakan dan memiliki dan menguasai ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya pada Kahaba.

*DEDY