Kabar Bima

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

277
×

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota, Selasa (31/12) siang berhasil membekuk dua pelaku yang diduga komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Kota Bima. Keduanya adalah DH (20) dan MIN (17) yang diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Dua pelaku pembobol rumah di Kelurahan Sadia diringkus polisi. Foto: DEDY
Dua pelaku pembobol rumah di Kelurahan Sadia diringkus polisi. Foto: DEDY

Bersama pelaku, Tim Buser mengamankan barang-bukti berupa tiga laptop, enam gelang emas dan empat cicin mutiara seberat 25 gram. “Barang-barang tersebut diduga hasil pencurian yang dilakukan pelaku, Senin pagi (30/12) di kediaman Ir. Imam (pejabat Kantor BPBD Kota Bima),  jalan Gatot Subroto Nomor 99 Kelurahan Sadia Kota Bima,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima-Kota IPTU. Didik Haryanto, SH.

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong - Kabar Harian Bima

Didik mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah anggota lakukan penyamaran sebagai pembeli barang hasil curian. Saat transaksi itulah para pelaku dibekuk. Pelaku berinisial MIN alias Igo ditangkap di Desa Kaleo Kecamatan Lambu, sementara DH di dekat terminal di Desa Jia, Kecamatan Sape.

Sebelum ditangkap, lanjut Didik, anggota lakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan rumah di Kelurahan Sadia yang diketahui para pelaku mengamankan diri ke wilayah Bima bagian timur. “Akhirnya para pelaku ditemukan di Kecamatan Sape dan Lambu,” pungkasnya.

Kronologis kejadian dari pengakuan kedua pelaku, terang Didik, sebelum masuk ke dalam rumah, para pelaku melakukan pengintaian sebelumnya. Setelah memastikan pemilik rumah tidak ada di tempat, keduanya masuk melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mencungkil pintu belakang dan mengobrak abrik harta benda milik korban.

Penangkapan ini berawal dari laporan putera korban, Mujahidin. Barang-bukti yang diamankan dari para berupa gelang enam buah, cincin empat buah, tiga buah laptop, dan kamera digital. “Selain itu, diamankan pula Motor Merk Suzuki  jenis Satria VU warna putih dan motor Spin tanpa surat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya,” papar Didik, Selasa (31/12).

Didik menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di Polres Bima Kota dan diketahui sudah dua kali menjalankan aksinya. “Kepada pelaku, keduanya dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya.

*DEDY