Kabar Bima

Wabub Pimpin Rakor Akhir Tahun

240
×

Wabub Pimpin Rakor Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasca wafatnya Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, untuk pertama kalinya Wakil Bupati (Wabub) Bima, Drs. H. Syafrudin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang didampingi pejabat Plt. Sekda, Drs. H. A. Wahab. Rapat digelar di aula kantor Bupati Bima, Sabtu (28/12) pukul 10.30 Wita tersebut dihadiri seluruh kepala Dinas, Kantor, Badan dan camat.

Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Syafruddin M. Nur, M.Pd.
Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Syafruddin M. Nur, M.Pd.

Kata Plt. Bupati Bima itu, semua masyarakat Bima dan seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bima merasa berduka dan kehilangan atas wafatnya Bapak Bupati Bima yang begitu tiba-tiba.

Wabub Pimpin Rakor Akhir Tahun - Kabar Harian Bima

Wabub mengingatkan kepada seluruh pegawai lingkup Pemkab BIma agar tetap mengenang sosok bapak pembangunan di Kabupaten Bima. “H. Ferry kini sudah meninggalkan kita semua, harapan beliau untuk menjadikan Bima yang lebih baik harus terus tetap kita perjuangkan,” pungkas Syafru.

Semua harus diikhlaskan dan semoga semua perbuatan, amal dan ibadah H. Ferry Zulkarnain diterima di sisinya. “Satu catatan bagi kita yang masih hidup adalah menuntaskan apa yang menjadi tugas yang ditinggalkan almarhum. Dan kepada seluruh kepala Satker yang hadir agar tugas yang belum sempat disampaikan pada masyarakat seperti bantuan dan lainnya segera disampaikan atas nama almarhum jangan sampai terlambat direalisasikan,” ungkapnya.

Wabub mengisyaratkan pula agar motor dinas yang saat ini belum diserahkan pada para pegawai di bagian umum segera disampaikan. Mengingat sudah akhir tahun dan perlu segera dituntaskan. Untuk SKPD yang masih melaksanakan kegiatan fisik segera dilaporkan realisasinya dan disampaikan ke DPRD agar dapat penyesuaian. Jika belum mempunyai kekuatan hukum, dimohonkan untuk dituntaskan dan dilaporkan ka rena menjelang akhir tahun anggaran.

Ia menambahkan, RAPBD 2014 sedang dalam evaluasi di tingkat propinsi dan semoga dapat diterima dan disahkan sebelum 31 desember 2013 mendatang.  Berkaitan dengan keuangan ada batas-batas waktu pelaporan dan penyetor pajak di akhir tahun ini untuk segera selambat-lambatnya 31 Desember dituntaskan agar tidak menjadi beban ke depannya. “Kekeliruan kita sudah menjadi temuan BPK beberapa waktu lalu. Walau bukan masalah hukum, kinerja yang kurang disiplin harus diminimalisir dan setiap kegiatan pelaporan harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” harapnya.

Ia menegaskan lagi, cita-cita almarhum untuk dapat meraih predikat WTP terhadap pengelolaan keuangan harus dibarengi dengan penyampaian laporan keuangan yang sesuai aturan, waktu dan realisasinya.

*DEDY