Kabar Bima

Sertifikasi Mandek, Dapodik Dipersoalkan

187
×

Sertifikasi Mandek, Dapodik Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sudah Sembilan bulan, 25 guru non PNS di Kabupaten Bima tidak menerima pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2013 lalu. Masalah tersebut sudah empat kali dipertanyakan ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, namun tidak pernah mendapat jawaban yang jelas. Menindaklanjuti hal itu, perwakilan guru non PNS akhirnya mengadukan ke Komisi IV DRPD Kabupaten Bima, Senin (6/1).

Ilustrasi
Ilustrasi

Muhamad, di depan ketua dan jajaran anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bima, mengaku sudah Sembilan bulan tidak menerima pembayaran tunjangan sertifikasi. Padahal, ada guru yang telah dibayarkan tunjangan sertifikasinya selama 12 bulan. “Harusnya, semua guru Non PNS yang mengusulkan menerima tunjangan sertifikasi mendapatkan hak sama dalam penerimaan bukan sebagian menerima sebagian tidak,” kata Muhamad.

Sertifikasi Mandek, Dapodik Dipersoalkan - Kabar Harian Bima

Pemberian tunjangan sertifikasi kepada 25 orang yang diberikan selama tiga bulan ini, pencairannya pun molor dan diberikan di bulan Mei. “Biasanya, pada tahun-tahun sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan. Mengapa tahun ini hanya tiga bulan saja,” herannya.

Diakui Muhamad, dia bersama beberapa guru yang lainnya pernah mempertanyakan kepada pejabat Dikpora terkait masalah ini. Sebanyak empat kali didatangi, penjelasan yang diterima bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lengkap. Bahkan dalam perbaikan Dapodik dan NUPTK, beber Muhamad, beberapa guru dimintai uang bervariatif bahkan ada yang menyetor sebesar Rp 400 ribu pada salah satu oknum pegawai di Dikpora Kabupaten Bima.

Lantaran tidak mendapatkan solusi dari pihak dinas, dirinya mewakili guru yang lainnya memutuskan untuk menyampaikan keluhan ini di DPRD. “Soal tunjangan ini adalah upah dari pengabdian kami yang tidak sepenuh hati diperhatikan oleh pihak dinas,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ahmad SP di depan perwakilan guru mengatakan, aspirasi guru Non PNS ini akan ditindaklanjuti dalam pekan ini. Kata Ahmad, Komisi IV bersama Dikpora akan segera berkoordinasi terkait persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan selama sembilan bulan di tahun 2013.

Untuk pihak Dikpora, duta PBB ini berharap, jangan membuat para guru menjadi bingung karena tidak memberikan informasi yang jelas terkait masalah ini. “Sampaikan apa adanya, jangan lakukan pungli untuk pengurusan Dapodik dan NUPTK, karena itu sudah dialokasikan anggarannya melalui APBD setiap tahunnya,” tutur Ahmad.

Untuk itu, kepada Kepala Dikpora agar memberikan pembinaan pada bawahannya, “Dan untuk masalah hak pengabdi ini, para pejabat dikpora akan dimintai penjelasannya,” janji Ahmad.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima,  Drs. H. Zubaer HAR, M.Si menjelaskan, pihak Dikpora tidak memiliki kewenangan untuk merealisasikan pencairan tunjangan bagi guru Non PNS. Ia mengaku, Dikpora hanya memfasilitasi pengusulan data para guru ke Pemerintah Pusat dan pelaksanaan penerimaan serta realisasi anggarannya, sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Tidak mungkin kami sengaja untuk tidak membayar atau menunda realisasi uang sertifikasi para guru non PNS. Prinsipnya, kami hanya mengusulkan, kalau tidak direalisasikan, sebenarnya kita juga yang dirugikan karena ini menyangkut kesejahteraan guru,” kata Zubaer, Selasa (7/1).

Ia menambahkan, apa yang disampaikan seorang guru di Komisi IV DPRD sebenarnya persoalannya bukan di Dikpora. “Saya sudah sampaikan kepada puluhan guru tersebut, bahwa kendala pencairan bukan di daerah, tetapi ada masalah data Dapodik guru yang diusulkan tersebut, sehingga pemerintah pusat belum bisa mentransfer uangnya,” tegas Zubaer.

Terkait uang setoran para guru untuk pengurusan Dapodik, menurut Zubaer, itu tidak benar. Katanya, selama ini tidak pernah ada setoran bagi guru yang mengurus pengusulan administrasi tunjangan tersebut. “Kalaupun ada sesuai pernyataan guru  di dewan, pastinya dilakukan bukan oleh pegawai Dikpora. Itu bisa saja dilakukan orang lain. Walaupun demikian saya berjanji akan menindaklanjuti dan mempertanyakan masalah tersebut kepada bawahannya,” pungkas Zubaer.

Kalaupun ada, lanjutnya, mungkin itu kerelaan dari para guru setelah pencairan uang tunjangan. “Kalaupun ada, paling senilai Rp 20 ribu  bagi pegawai honorer yang membantu pengurusan proses administrasinya dalam proses pengajuan tunjangan sertifikasi,” tutupnya.

*DEDY