Kabar Bima

Golkar Gelar Musdalub di Mataram

194
×

Golkar Gelar Musdalub di Mataram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diperdebatankan, akhirnya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kabupaten Bima, di Kota Mataram-NTB, Senin (13/1). Musdalun dengan agenda pemilihan pergantian Ketua sepeninggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima, almarhum H. Ferry Zulkarnain ST, dua kubu yaitu Hj. Dinda Damayanti Putry dan Wahyuddin S,Ag bersaing untuk meraih kursi nomor satu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bima, Ir. Suryadin dikonfirmasi via telepon, Minggu (12/1) dalam pernyataannya, mengatakan, agenda Musdalub digelar untuk memilih ketua partai Golkar selama setahun ke depan dan dilaksanakan di Mataram. Alasannya, ketua DPD I NTB berhalangan untuk hadir di Bima sehingga terpaksa digelar di Mataram.

Golkar Gelar Musdalub di Mataram - Kabar Harian Bima

Kata Suryadin, sebenarnya agenda Musdalub harusnya dilaksanakan di Bima, berhubung kesibukan ketua DPD I NTB, akhirnya dilaksanakan di Mataram. “Pak Zainy Arony (Ketua DPD I) masih sibuk, jadinya diadakan di Mataran saja,” terangnya.

Jelas Suryadin, dalam agenda Musdalub akan ditentukan siapa ketua partai Golkar Kabupaten Bima. Musdalub akan dilaksanakan Senin (13/1), sesuai dengan mekenisme yang ada. Tambahnya, Musdalub akan dibagi dalam tiga tahap acara paripurna. Pertama sidang pemilihan Plt sementara untuk menentukan ketua sidang yang dipegang langsung oleh ketua DPD I NTB.

Kedua, pembahasan mengenai aturan dalam pelaksanaan Musdalub serta tata tertibnya. Kemudian ketiga akan dipilih lagi pimpinan sidang Musdalub dari unsur DPD I, DPD  II dan dua orang dari PK serta dari satu organisasi pendiri.

Untuk aturan awal yang sudah disepakati, syarat bakal calon minimal didukung oleh 30 persen dari 22 suara atau tujuh suara. Kemudian dalam tahapan ini ada dua calon yang mendaftar dan bila salah satu calon tidak mencapai 30 persen dukungan. Maka secara otomatis ketua terpilih secara aklamasi.

Peserta yang memiliki hak bicara dalam sidang merupakan semua pengurus DPD II dan Sekretaris setingkat PK. Sedangkan yang memiliki hak suara adalah 18 orang PK ditambah masing-masing satu suara dari DPD I NTB, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan, dan organisasi sayap.

*DEDY