Kabar Bima

DPT di Kota Bima Sebanyak 101.775 Orang

280
×

DPT di Kota Bima Sebanyak 101.775 Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Bima adalah sebanyak 101.775. DPT akhir ini disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kota Bima dengan agenda penyampaian perubahan DPT Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 tingkat Kota Bima, Sabtu (18/01/14) sekitar pukul  10.00 Wita.

Ilustrasi
Ilustrasi

Rapat Pleno yang dihelat di aula KPU setempat, dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah S.Sos, PPK, dan pengurus partai politik.

DPT di Kota Bima Sebanyak 101.775 Orang - Kabar Harian Bima

Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah, dalam sambutannya menyebutkan jumlah DPT hasil perbaikan NIK dan NKK, pada masing-masing kecamatan. Yakni Kecamatan Asakota sebanyak 20.829, dengan jumlah TPS sebanyak 69. Kemudian Kecamatan Rasanae Barat sebanyak 22.077 (78 TPS), Kecamatan Mpunda sebanyak 20.855 (72 TPS). Kecamatan Raba sebanyak 25.947 (90 TPS), dan Kecamatan Rasanae Timur sebanyak 12.067 (44 TPS). “Jumlah Keseluruhan DPT Kota Bima sebanyak 101.775 dan jumlah TPS sebanyak 353,” sebut Ajmah.

Kata dia, acara penetapan DPT sudah kesekian kalinya dilakukan. Karena masih adanya  NIK  dan NKK invalid dan sudah perbaiki oleh KPU Kota Bima, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kota Bima, PPS dan PPK. “Kami berharap tidak ada lagi perubahan DPT dan bisa diterima oleh semua Caleg dan Parpol,” harap Ajmah.

Dia mengatakan, ditemukan NIK sebanyak 42 orang di Kelurahan Rabangodu Selatan yang invalid. Itu ditemukan pada pemilih di Rutan Bima yang berasal dari Kabupaten Bima, sehingga tidak diberikan hak memilih di Kota Bima.

Ajmah juga membeberkan, terdapat pemilih ganda di wilayah Kelurahan Mande, yakni sejumlah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bima, namun memiliki KTP Kota Bima. “Untuk itu KPU Kota Bima mendata dan mengirim ke KPU Provinsi NTB untuk di hapus,” kata Ajmah.

Diharapkannya, para Caleg jika menemukan pemilih atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar segera menghubungi KPU guna dibuatkan NIK.

*BIN