Kabar Bima

BPBD Gelar Konsultasi Raperda Penanggulangn Bencana

205
×

BPBD Gelar Konsultasi Raperda Penanggulangn Bencana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bencana merupakan kejadian alam yang tidak diduga kedatangannya. Namun  yang pasti, bencana dalam jenis apapun akan merugikan umat manusia. Sebagai upaya memantapkan kemampuan menanggulangi bencana, Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima pun menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kegiatan dengan tujuan menghasilkan sebuah produk hukum yang profesional dan mendekati sempurna, menurut Kepala BPBD Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji MM, perlu kiranya dilakukan konsultasi langsung kepada publik agar bisa menyerap langsung aspirasi dan masukan dari masyarakat. “Kami berharap dengan konsultasi ini Raperda memberikan hasil yang lebih baik. Karena mandapat masukan dari banyak pihak,” ujar Fakhruranji, Kamis (30/01/14).

BPBD Gelar Konsultasi Raperda Penanggulangn Bencana - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, pada kegiatan uji publik tersebut dilakukan dengan membuka ruang diskusi dan menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Kemudain tim penyusun Raperda akan menanggapi apa yang menjadi masukan.

Menurut Fakhruranji, penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan Pemerintah saja. Karena ada tiga pilar yang bergerak dalam menanggulangan bencana tersebut. Yaitu warga, Pemerintah dan Pengusaha. Dengan landasan itu juga pihaknya mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan perwakilan SKPD untuk mengikuti konsultasi publik tersebut.

Asisten I Setda Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPBD Kota Bima. Karena dengan konsultasi publik, SKPD terkait dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas. “Apa yang dilakukan BPBD merupakan amanat Undang-Undang,” kata Syahrullah.

Menurutnya, konsultasi publik merupakan bagian dari koordinasi semua leading sector di Kota Bima. “Semakin banyak masukan, Reperda ini akan semakin berkualitas,” ujar Syahrullah.

Pada konsultasi publik tersebut, ada beberapa panelis yang bertugas menjawab pertanyaan peserta yaitu, Kabag Hukum Setda Kota Bima, Anggota DPRD Kota, dan Akademisi.

*BIN