Kabar Bima

Gugatan Mukhtar di PTUN Mataram, Dikabulkan

223
×

Gugatan Mukhtar di PTUN Mataram, Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses gugatan SK Mutasi Walikota Bima yang dilayangkan pegawai Kantor Satuan Polisi Pamong PRaja (Sat Pol  PP), Mukhtar, SH, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram berakhir Rabu (29/01/14). Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, mengabulkan gugatan Mukhtar, SH dan menolak eksepsi dari Walikota Bima sebagai pihak tergugat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mukhtar mengatakan, Rabu sekitar pukul 10.08 Wita, Majelis Hakim PTUN Mataram yang menyidangkan perkara Nomor 42/G/2003/PTUN Mataram, telah memutuskan perkara antara dirinya sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, melawan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin. “Sudah diputuskan, dan gugatan saya diterima oleh PTUN Mataram,” ujar Mukhtar melalui telepon seluler.

Gugatan Mukhtar di PTUN Mataram, Dikabulkan - Kabar Harian Bima

Menurutnya, amar putusan dari PTUN Mataram, menolak eksepsi Walikota Bima secara keseluruhan. Kemudian mengabulkan gugatan dirinya dan membatalkan putusan Walikota Bima sebagai objek sengketa atau SK mutasi.

Di dalam amar putusannya juga disebutkan, memerintahkan kepada Walikota Bima untuk menerbitkan SK baru dirinya untuk ditempatkan kembali ke kantor Pol PP Kota Bima. Kemudian mengembalikan tunjangan maupun hak-hak kepegawaiannya. “Tidak hanya itu, Walikota Bima diberikan hukuman untuk membayar biaya perkara saya selama ini,” terang Mukhtar.

Dikatakannya, di dalam pertimbangan hukumnya, Walikota Bima selaku pejabat Tata Usaha Negara dinilai tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan obyek sengketa atau SK Mutasi. Karena kesalahan NIP dan tidak ada gelar dirinya pada SK Mutasi, menyebabkan Mukhtar mengalami kerugian materil. “Seperti, tunjangan saya tidak dibayarkan selama empat bulan. Untuk itu, diminta kepada Walikota Bima untuk mengembalikan hak-hak saya,” kata Mukhtar.

Ia menambahkan, setelah putusan tersebut keluar, Walikota Bima akan di berikan waktu selama 14 hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Jika lewat dari 14 hari, maka keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah),” ujar Mukhtar.

Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Gazhali, S.Sos, mengatakan, terkait putusan sidang Mukhtar, Pemerintah Kota Bima belum menerima surat putusan dari PTUN Mataram. “Belum kita terima,” katanya.

Mengenai sikap pemerintan jika sudah menerima surat putusan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkannya. “Namun yang pasti, Pemerintah Kota Bima menghargai putusan hukum tersebut,” tandas Ihya.

Panitera Muda Perkara PTUN Mataram, Erwin, SH, membenarkan perkara yang digugat Mukhtar, SH, sudah diputuskan dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kemudian membatalkan SK mutasi Walikota Bima, tentang obyek sengketa khususnya bagi Saudara Mukhtar.

Selain itu, kata Erwin, mengajukan kepada tergugat untuk mencabut obyek sengketa. Kemudian, mengajukan kepada pihak tergugat untuk menerbitkan SK baru untuk Mukhtar. “Dan mengembalikan tunjangan maupun hak-hak kepegawaian pihak penggugat (Mukhtar, red),” kata Erwin.

*BIN