Kabar Bima

Pejabat Dishubkominfo Diperiksa Jaksa Soal Pembangunan Dermaga Karampi

225
×

Pejabat Dishubkominfo Diperiksa Jaksa Soal Pembangunan Dermaga Karampi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Selasa (28/01/14), memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishbukominfo) Kabupaten Bima, Arief Rahman. Arif diperiksa dalam rangka pengambilan keterangan terkait pembangunan dermaga di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pantauan Kahaba di Kejari Raba Bima, pemeriksaan  terhadap Arif langsung dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Indrawan Pranatacitra, SH. Indra dan Penyelidik Kejaksaan, melayangkan 26 pertanyaan kepada Arif terkait proses pelaksanaan proyek dimaksud.

Pejabat Dishubkominfo Diperiksa Jaksa Soal Pembangunan Dermaga Karampi - Kabar Harian Bima

Pihak Kejari Raba Bima mulai menyelidiki proyek pembangunan dermaga Karampi, karena ada dugaan pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dalam rancangan anggaran dan biaya (RAB).

Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Indrawan Pranatacitra, SH, mengatakan, pemeriksaan  terhadap salah satu pejabat Dishubkominfo Kabupaten Bima (Arif, red), sementara ini hanya klarifikasi seputar pembangunan dermaga di Karampi dengan pagu anggaran Rp 1.2 miliar. Selain di Desa Karampi, juga terkait proyek lain yaitu di Desa Sido dengan nilai Rp329 juta untuk tambatan perahu.

Dari keterangan Arif, kata Indra, pengerjaannya baru selesai sekitar 20 persen dari nilai proyek yang bersumber dari anggarannya DAK 2013  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tersebut. Sementara pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, ada dua perusahaan.

Karena pengerjaan yang belum tuntas tersebut, jelas Indra, kemudian dilakukan perpanjangan waktu atau addendum pengerjaan lanjutan sampai bulan Pebruari 2014. Alasannya, ada perubahan berdasarkan permintaan dari warga setempat, yaitu berkaitan dengan desain pekerjaan.

Pihak Kejaksaan belum menyimpulkan terkait penyelidikan terhadap proyek tersebut. Indra mengaku, pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah pejabat lain, apakah pencairan anggaran dan proses addendum sudah sesuai aturan atau tidak.

*DEDY