Kabar Bima

Oknum Polisi Aborsi Divonis Lima Bulan Penjara

257
×

Oknum Polisi Aborsi Divonis Lima Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus aborsi, Machfudin alias Opick, warga Rabangodu Kota Bima, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima lima bulan penjara. Sesuai fakta persidangan, oknum Polisi berpangkat Briptu tersebut, terbukti bersalah karena turut serta melakukan aborsi terhadap kekasihnya, Fitri Kurniati, yang juga terdakwa dalam perkara itu.

Prosesi sidang putusan perkara aborsi di PN Raba Bima, Kamis (13/02/14). Foto: YUDHA
Prosesi sidang putusan perkara aborsi di PN Raba Bima, Kamis (13/02/14). Foto: YUDHA

Sidang putusan yang digelar Kamis (13/02/14), terdakwa Fitri Kurniati juga divonis empat bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing pihak tersebut.

Oknum Polisi Aborsi Divonis Lima Bulan Penjara - Kabar Harian Bima

Menurut Hakim Ketua sidang aborsi, Fatchu Rochman, dua terdakwa  melakukan aborsi atas kesepakatan bersama. Untuk tardakwa Machfudin didakwa Pasal 80 ayat 1, tapi dituntut dengan pasal 348 tentang menyebabkan gugurnya kandungan dengan ijin terdakwa Fitri Kurniati. “Terdakwa Machfudin dituntut sepuluh bulan dan divonis lima bulan penjara,” ujar Fatchu di PN Raba Bima.

Untuk terdakwa Fitri Kurniati, lanjut Fatchu, dituntut delapan bulan dan divonis 4 bulan penjara. Fitri Kurniati didakwa pasal 80 ayat 1, tapi tuntutannya pasal 346 tentang pengguguran kandungan. “Terdakwa Fitri terbukti menggugurkan kandungan,” katanya

Fatchu menjelaskan, dalam sidang perkara aborsi ini, fitri bukan korban. Dua-duanya (bersama Machfudin) merupakan pelaku aborsi. “Korbannya adalah janin yang digugurkan itu,” tandasnya.

Menurutnya juga, pelaku utama sebenarnya adalah Fitri Kurniati. Machfudin merupakan terdakwa yang  turut serta membantu melakukan aborsi. “Tapi ada tindakan dia (Machfudin, red) yang memberikan obat-obat yang menyebabkan gugurnya kandungan,” jelas Fatchu.

*YUDHA