Kabar Bima

Vonis Ringan, Keluarga Fitri Mengamuk

308
×

Vonis Ringan, Keluarga Fitri Mengamuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima putusan Majelis Hakim yang dinilai ringan terhadap Machfudin, terdakwa perkara aborsi, keluarga Fitri Kurniati mengamuk di Pengadilan Negeri Raba Bima. Puluhan keluarga Fitri yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, merasa tidak puas dengan vonis lima bulan penjara dibanding perbuatannya.

Suasana gaduh di depan PN Raba Bima usai sidang putusan perkara aborsi. Foto: Yudha.
Suasana gaduh di depan PN Raba Bima usai sidang putusan perkara aborsi. Foto: Yudha.

Sidang putusan perkara aborsi terhadap oknum Polisi itu, digelar Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (13/02/14). Pada hari yang sama juga sidang putusan terhadap terdakwa Fitri Kurniati. Dua sejoli yang sebelumnya menjalin asmara tersebut, masing-masing divonis lima dan empat bulan penjara.

Vonis Ringan, Keluarga Fitri Mengamuk - Kabar Harian Bima

Awalnya sidang putusan berlangsung tertib. Ketika Majelis Hakim yang dipimpin, Fatchu Rochman, SH, MH, membacakan putusan lima bulan penjara terhadap terdakwa Machfudin, puluhan keluarga dan kerabat Fitri Kurniati yang didominasi kaum ibu, sontak histeris.

Suasana pun gaduh saat itu. Untungnya, kegaduhan tidak membias pada tindakan anarkis, karena dapat dinetralisasi tiga truk anggota Dalmas Polres Bima Kota dibantu sejumlah unit lain yang diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Puluhan keluarga dan kerabat terdakwa Fitri yang sejak awal memadati ruangan persidangan, tidak menerima putusan itu. Menurut mereka, hukuman yang sebarat-beratnya hingga pada pemecatan dari institusinya, adalah yang pantas dijatuhkan kepada Oknum Polisi, Briptu Machfudin. Tidak puas, mereka mengamuk dan melampiaskan kemarahan mereka terhadap majelis hakim dengan berbagai kata-kata yang tidak sedap. “Kami tidak terima putusan ini,” ujar salah seorang keluarga Fitri Kurniati, Supardin.

Putusan lima bulan penjara terhadap Machfudin juga memicu reaksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Langgudu Kabupaten Bima. Mereka berorasi di depan PN Raba Bima. “Putusan hakim hari ini telah melabarak aturan hukum. Putusan lima bulan tidak sesuai kejahatan oknum,” tandas Korlap, Fajrin.

*YUDHA