Kabar Bima

Puluhan Spanduk Caleg Ditertibkan

226
×

Puluhan Spanduk Caleg Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menertibkan sekitar puluhan alat peraga kampanye yang ada di jalan protokol yang dinilai melanggar aturan. Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Komisi Independen Pemilihan dan  Satpol PP Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah S.Sos mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait untuk diteruskan kepada peserta pemilu.

Puluhan Spanduk Caleg Ditertibkan - Kabar Harian Bima

“Kita sampaikan rekomendasi pada beberapa hari lalu. Mengenai penertiban ini, kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait,” kata Asmah Kepada Wartawan, Rabu (19/02/14).

Ia menyebutkan, jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah baliho dan spanduk. Menurutnya, sejumlah pelanggaran terhadap penggunaan alat peraga kampanye yang masih ditemukan seperti masih banyak caleg yang menggunakan baliho, ukuran dan penempatan spanduk yang tidak sesuai aturan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, alat peraga jenis baliho hanya diizinkan bagi partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg. Sementara spanduk yang boleh dipasang berukuran 1,5 x 7 meter.

“Hari ini  kita melakukan penertiban di jalan-jalan protocol yakni, jalan Gajah Mada dan jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini masih dilanjutkan sampai tuntas,” sebutnya.

Alat peraga yang ditertibkan ini, kata dia, akan menjadi alat bukti pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dan akan disimpan di Sekretariat Pawaslu Kota Bima. *SYARIF