Kabar Bima

Polresta Bima Kota Dinilai Setenga Hati Tangani Kasus Korupsi

265
×

Polresta Bima Kota Dinilai Setenga Hati Tangani Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolresta Bima Kota, AKBP Benny Bashir Warmasyah, S.Ik dinilai setengah hati menuntaskan kasus dugaan korupsi dana APBN tahun 2012 pada Dinas Penudidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.Pasalnya, hingga tahun 2014, tidak ada kemajuan yang signifikan tentang perkembangan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, padahal pihak kepolisian sudah mengantongi bukti riil.

Polresta Bima Kota Dinilai Setenga Hati Tangani Kasus Korupsi - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, Iptu Didik Harianto SH“Polisi harus transparan dalam menyelesaikan dugaan korupsi ini, apalagi penanganan sudah lama, namun sampai saat ini tak membuahkan hasil yang optimal dalam menetapkan tersangka,” ujar Praktisi hukum, Sulaiman MT kepada wartawa, Selasa (25/02/14) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Sulaiman menegaskan, membiarkan korupsi APBN pada Pendidikan sama artinya, mamatikan dunia pendidikan. Untuk itu, Polresta Bima Kota harus segera menuntaskan kasus itu.

“Jika kita membiarkan korupsi di Kabupaten Bima terus merajalela, maka hancurlah dunia pendidikan. Apalagi itu merupakan kejahatan untuk memperburuk perkembangan dunia pendidikan,” tandasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut, harus bijak dan profesional, sehingga penjahat korupsi tersebut mendapatkan ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan empat oknum kepala sekolah tingkat dasar (SD) di Kecamatan Langgudu itu, bernilai milyaran rupiah ke Polresta Bima Kota tahun 2012.

Dari hasil penelusuran, dana APBN mestinya digunakan untuk rehab gedung sekolah. Tapi ditengah jalan, ditemukan ada hal yang tidak beres dalam penggunaan dana tersebut.

“Diduga, dana itu disalah gunakan, sehingga bangunan fisik tidak sesuai dengan volume atau RAB,” ungkapnya.

Ia menilai kinerja Polresta Bima Kota dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, perlu  dipertanyakan. Meskinya, Kasus itu menjadi atensi khusus bagi pihak penegak hukum, karena masuk dalam kategori pidana khusus (Pidsus), namun hingga saat ini penanganananya terkesan lambat.

“Tidak ada yang perlu dipertimbangkan. Kasus yang melibatkan anak dibawah umur saja, langsung ditahan. Sedangkan kasus dugaan korupsi dengan ancaman penjara diatas lima tahun, tidak ditahan. Itu kan sangat aneh,“ tuturnya.

Dia menyarankan, Polisi tidak boleh ragu menangani kasus korupsi. Jika sudah memenuhi unsur pidana, siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut didesak untuk segera ditahan.

“Kenapa tidak, Polisikan sudah memegang salinan BPK. Apalagi, dalam hasil audit BPK itu sudah jelas ada indikasi penyalahgunaan anggaran,”tuturnya.

Sementara itu, Penyidik Reskrim Polresta Bima Kota, Iptu Didik Herianto yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/02/14) mengaku, kasus dugaan korupsi APBN tahun 2012 itu, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk sementara ini, penanganan kasus APBN tahun 2012 itu masih dalam proses penyelidikan Polisi,” ujar Didik

Namun dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memanggil empat saksi. Yaitu, empat kepala sekolah SD di Kecamatan Langgudu. Dari hasil keterangan saksi, mereka cukup koperatif dan mengakui tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Ke empat kepala sekolah itu sudah diperiksa, mereka kooperatif dan mengaku tidak akan menghilangkan barang bukti (BB),”katanya.

Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, namun hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Polresta Bima Kota, hingga kini masih menunggu salinan hasil audit BPK, untuk mengetahui jumlah kerugian Negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana APBN tahun 2012 itu.

“Jika salinan audit BPK sudah diterima, maka kami akan segara menetapkan tersangka,” janjinya.

Meski diketahui publik, Didik belum menjelaskan sekolah mana saja yang terindikasi penyalahgunaan dana APBDN tahun 2012 tersebut. Namun, disinyalir penetapan tersangka mengarah pada ke empat kepala sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. *SYARIF