Kabar Bima

Tertibkan APK Caleg, Panwaslu Akan Bersurat ke KPU

201
×

Tertibkan APK Caleg, Panwaslu Akan Bersurat ke KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, menyatakan masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Karenanya, Panwaslu akan segera mengirim rekomendasi ke KPU setempat untuk segera mengeluarkan surat agar atribut kampanye yang melanggar ketentuan, ‘dibersihkan’. 

Tertibkan APK Caleg, Panwaslu Akan Bersurat ke KPU - Kabar Harian Bima

ilustrasiGuna menertibkan APK yang melanggar ketentuan itu, saat ini Panwaslu masih menunggu laporan dari Panwas Kecamatan untuk mendata lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan. Dengan data tersebut, menjadi acuhan Panwaslu untuk mengeluarkan rekomendasi ke KPU.

“Memang saat ini masih banyak Atribut kampanye yang melanggar ketentuan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman MH kepada wartawan, Rabu (26/02/14).

Meski sudah delapan kali melakukan penertiban, namun kata dia,  saat ini masih banyak terdapat atribut kampanye baik dari Partai Politik (Parpol) dan para Calon Legislatif (Caleg) yang memasang kembali baliho dan spanduk, setelah dilakukan penertiban. Karena itu, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPU, dalam waktu dekat.

“Guna menertibkan APK yang melanggar ketentuan itu, kami akan bersurat ke KPU untuk segera mengeluarkan surat ke pihak terkait untuk melakukan penertiban,” janjinya.

Menurutnya, atribut kampanye yang melanggar aturan KPU tersebut akan ditertibkan secara bersamaan di 18 Kecamatan di Kabupaten Bima, agar tidak terjadi gejolak. Namun, Ia menegaskan bahwa Panwaslu tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi, tetapi hanya melakukan pengawasan saja. Seperti, alat peraga kampanye yang melanggar administrasi atau ketentuan KPU.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya KPU yang tindaklanjut ke pihak terkait yang berwenang untuk melakukan eksekusi,” terangnya.

Ia menyarankan, hal itu tergantung dari kesadaran Parpol dan para Caleg. Karena, suksesnya pemilihan umum itu, menurut dia, bukan hanya tanggung jawab Panwaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga tanggungjawab semua pihak termasuk pihak Parpol.

“Jadi dalam hal ini perlu kesadaran bersama untuk mentaati aturan,”pungkasnya. SYARIF