Kabar Bima

Berkas Tersangka Kasus KF Akan Segera Dilimpahkan

247
×

Berkas Tersangka Kasus KF Akan Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima – Kahaba,- Pasca ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada Jum’at lalu, atas dugaan tindak pidana korupsi Keaksaraan Fungsional (KF) di Kabupaten Bima, berkas tersangka Abidin Ahmad, S.Pd Rabu (13/5) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, sekaligus ditentukan sidang perdana.

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima melengkapi berkas – berkas. Kemudian secepatnya tersangka dibawa ke Mataram. “Berkas tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram pada pagi harinya setelah kami tiba di Mataram,” ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen (Kasi Intel) Lalu Muhammad Rasid, SH MH.

Berkas Tersangka Kasus KF Akan Segera Dilimpahkan - Kabar Harian Bima

Kata dia, dari berkas hingga alat bukti yang ada, semua sudah lengkap. Hanya tinggal dilimpahkan. ”Kalau Hakim sudah menetapkan berkas tersangka ini, paling lambat Senin depan sidang perdananya sudah bisa digelar,” bebernya.

Abidin Ahmad, S. Pd sendiri menjadi menjadi tersangka dan di tahan pihak Kejaksaan negeri Raba Bima setelah dilaporkan warga pada tanggal 14 Pebuari 2009 lalu. Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana program KF Kabupaten Bima oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikelola tersangka.

Motifnya, tersangka telah melakukan pemotongan dana kepada masing-masing kelompok belajar sebesar Rp1.000.000 untuk 110 kelompok di enam PKBM. Kemudian memotong dana alokasi pada lima PKBM dengan jumlah total Rp114.500.000. Sementara terdapat satu PKBM dengan 11 kelompok yang tidak melaksanakan kegiatan program KF tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 16.000.000 Juta.

Berdasarkan itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp269.000.000 yang diperoleh dari pemotongan anggaran operasional dilakukan SKB terhadap dua PKBM yang ada di Kabupaten Bima. Sisa dana yang ada dalam kegiatan program KF tahun anggaran 2007 itulah yang tidak dikembalikan kepada Negara oleh tersangka. (Teta)