Kabar Bima

420 Orang Saksi Kasus Prona, Bakal Diperiksa

200
×

420 Orang Saksi Kasus Prona, Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak420 orang saksi kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Prona di Desa Rite Kecamatan Ambalawi tahun 2013 lalu bakal diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam kasus tersebut, sampai saat ini sebanyak 11 orang saksi dari masyarakat yang mengurus sertifikat Prona diperiksa. Mengingat banyaknya masyarakat yang mengurus sertifikat prona, Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap.

420 Orang Saksi Kasus Prona, Bakal Diperiksa - Kabar Harian Bima

”Karena banyak, 420 saksi akan kami periksa secara bertahap,” beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH Kamis (15/5).

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima maupun pihak Pemerintah Desa Rite untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Didik, warga membenarkan ada proyek prona. Masing-masing warga, dipungut biaya hingga Rp. 500 Ribu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang saat itu ikut mengukur Prona dan dipungut biaya, agar bisa memberikan keterangan. Dengan begitu, kasus akan cepat diselesaikan dan pelaku bisa dijerat dengan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya.

”Bantu kami untuk menyelesaikan kasus ini. Tidak ada yang akan kami tutup-tutupi dalam proses penyelesaian kasus yang merugikan masyarakat banyak ini,” pintanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli dilaporkan masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp. 500 Ribu. Modus pungli tersebut, uang dari masyarakat yang dikumpulkan digunakan untuk biaya Prona. Padahal, sertifikat prona sama sekali tidak membebankan biaya dari masyarakat.

*Teta