Kabar Bima

Klarifikasi Dengan Dewan, Dikpora Akui Ada Pungutan

248
×

Klarifikasi Dengan Dewan, Dikpora Akui Ada Pungutan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Kamis (22/5) menggelar pertemuan dengan jajaran pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Pertemuan di Kantor rakyat itu guna klarifikasi soal pungli di Dinas yang dimaksud.

Klarifikasi soal pungli di Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, menggelar pertemuan dengan pejabat Dinas setempat. Foto: Dedy
Klarifikasi soal pungli di Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, menggelar pertemuan dengan pejabat Dinas setempat. Foto: Dedy

Hasilnya, pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Dikpora Tajudin, SH dan seluruh jajaran pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) itu, pihak Dinas Dikpora mengakui ada pungutan. Tetapi membantah lakukan pungutan liar alias pungli.

Klarifikasi Dengan Dewan, Dikpora Akui Ada Pungutan - Kabar Harian Bima

Usai pertemuan yang berlangsung dua jam dan tertutup untuk media, Wakil Ketua Komisi IV Dra. Hj. Mulyati mengaku pertemuan itu menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah guru, Kepala Sekolah maupun masyarakat tentang maraknya praktek pungli.

Kata dia, semua yang menjadi laporan terkait pungli sudah diklarifikasi, seperti dugaan pungli pengurusan bahan sertifikasi guru terpencil, pencairan dan pelaporan dana BOS dan lainnya.

Hasilnya, pihak Dinas Dikpora mengakui ada pungutan pada sejumlah guru, Kepsek, namun bukan pungli. Tetapi pemberian sukarela dari para guru dan sekolah atas jasa pegawai Dinas Dikpora yang membantu mereka mengerjakan laporan yang tidak dituntaskan pihak sekolah maupun guru.

Mulyati mencontohkan persoalan dana BOS. Alasan pejabat setempat uang Rp 100 ribu dan Rp 400 ribu adalah uang jasa pegawai Dinas Dikpora yang membantu kepala sekolah dan bendahara mengerjakan laporan akhir penggunaan dana tersebut. Dikerjakan oleh pegawai Dinas Dikpora, karena SPJ dari sekolah tidak sesuai prosedur.

Demikian juga dengan uang pengurusan tunjangan sertifikasi senilai jutaan rupiah untuk setiap guru. Menurut pejabat Dinas Dikpora itu bukan pungli, karena Dinas diberikan kewenangan melakukan verifikasi NUPTK guru penerima tunjangan pada beberapa guru menggunakan NUPTK bodong. Untuk guru yang NUPTK asli kemudian dibantu mengurus agar dapat tunjangan sertifikasi, uang itulah kemudian diberikan oleh guru secara sukarela untuk biaya transportasi.

Ditanyakan sikap Dewan dari alasan disampaikan pejabat Dikpora? Melalui Ketua Komisi IV Ahmad SP mengaku belum bisa menindaklanjuti praktek pungli itu, pasalnya tidak ada bukti otentik. Untuk sementara pihaknya hanya menerima saja alasan pejabat Dinas Dikpora.

Namun, pihaknya pun tidak tinggal diam. Karena sudah meminta data laporan SPJ dan masalah data NUPTK pada pejabat Dinas Dikpora, maka akan memanggil atau langsung turun kesetiap sekolah mempertanyakan apakah benar uang diberikan pada pegawai secara sukarela atau ada unsur pemaksaan.

Jika benar ada unsure pemaksanaan dan sekolah mampu mengerjakan sendiri laporan keuangannya, maka DPRD Kabupaten Bima merekondasikan pada Bupati agar para pejabat Dinas Dikpora yang diduga terlibat pungli dicopot. ”Kalau nanti ada bukti, kita rekomendasi saja biar dicopot atau akan dilaporkan ke ke Kejaksaan,” ujar duta PBB itu.

Sementara Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima Tajuddin, SH usai hadiri pertemuan mengakui adanya uang pungutan pada guru maupun Kepsek. Tetapi sifatnya bukan pungli melainkan sukarela dari guru. Walaupun demikian, dirinya berjanji akan meminimalisir itu semua sehingga kedepan tidak ada lagi keresahan guru maupun sekolah terhadap praktek seperti itu.

*DEDY