Kabar Bima

Oknum Polisi Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

231
×

Oknum Polisi Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, oknum anggota Polres Bima Kabupaten yang tersandung kasus narkoba, Fitra Mansyuri alias Ridho, akhirnya dituntut lima Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH MH. Foto: Bin
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH MH. Foto: Bin

Ridho terbukti menjadi perantara jual beli narkoba dan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan denda sebanyak Rp 1 Miliyar dan subsider dua bulan kurungan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho melanggar UU tentang narkotika,” ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH MH, Rabu (28/5)

Oknum Polisi Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kata dia, yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan mestinya ada dua terdakwa. Masing – masing, Ridho dan Arsyid Budianto. Untuk terdakwa Arsyid, pihaknya telah menuntut dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. ”Arsyid terbukti menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkapnya.

Hasan melanjutkan, sementara Ridho, pihaknya hanya menuntut berdasarkan apa yang menjadi fakta di persidangan maupun bukti-bukti yang ada. ”Masalah berapa tahun diputus nanti, itu adalah ranah Majelis Hakim,” ujarnya.

Untuk tiga orang terdakwa lain, yakni Tri Sayati Anggriani, Herianto dan Ari Dwintara, akan dihadirkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi. Selain orang anggota Buru Sergab (Buser) Sat Narkoba Polres Bima Kota menjadi saksi dalam kasus tersebut, Ridho dan Arsyid juga akan diperiksa kembali sebagai saksi bagi ketiga terdakwa lainnya.

”Kesaksian yang diberikan Ridho, Arsyid maupun sejumlah Buser itu, yakni kesaksian yang meringankan ketiga terdakwa,” jelasnya.

Sidang lanjutan untuk tiga orang terdakwa ini, hasan menambahkan, akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Tidak hanya ketiga orang terdakwa itu saja yang sudah dijadwalkan untuk agenda sidang lanjutan.

Tapi, kedua terdakwa yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, juga akan digelar pekan depan. ”Semoga tidak ada kendala, agar sidang pekan depan bisa berjalan dengan baik,” pintanya.

*TETA