Kabar Bima

Mantan Bendahara PT. Pos di Tuntut Bui Dua Tahun

224
×

Mantan Bendahara PT. Pos di Tuntut Bui Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Saat sidang agenda tuntutan, mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima, Triyatmo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyidi, SH, MH, terdakwa yang yang tersandung kasus korupsi pondok pesantren itu, dituntut dua tahun penjara berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Bendahara PT. Pos di Tuntut Bui Dua Tahun - Kabar Harian Bima

”Pidana penjara dua tahun itu akan dibarengi dengan denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp 180 Juta, Subsider 1 Tahun penjara,” sebutnya.

Kata dia, Senin pekan depan, akan digelar sidang agenda Pembelaan Terdakwa. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang tanggapan atas pembelaan, yang akan dijawab oleh Jaksa.

”Kalau tahapan pembelaan terdakwa semua sudah selesai, maka sidang dengan agenda putusan kasus ini juga akan dilakukan,” terangnya.

JPU Reza Safetsila Yusa, SH menambahkan pasal dan tuntutan disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, maupun yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

*TETA