Kabar Bima

KPU Pecat Sepihak Anggota PPS Kodo

231
×

KPU Pecat Sepihak Anggota PPS Kodo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-Anggota PPS Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Muhtar (48) mengeluhkan pemecatan sepihak dirinya oleh komisioner KPU Kota Bima, tanpa ada konfirmasi kesalahan apa yang dilakukannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemecatan tersebut, diduga atas kepentingan Ketua PPS yang ingin menggantikan Muhtar dengan anak kandungnya sendiri. ”Saya dipecat tanpa ada alasan yang jelas,” keluhnya Muhtar saat ditemui Kahaba di rumahnya, Rabu (25/6).

KPU Pecat Sepihak Anggota PPS Kodo - Kabar Harian Bima

Dirinya yang sudah menjalani tugas sejak tahun 2010 hingga 2014 merasa tidak memiliki masalah apapun dalam menjalankan tugas. Namun secara tiba-tiba ia menerima surat pemecatan yang dikirim ke Sekretariat PPS.

Dalam surat itu, Muhtar mengaku telah digantikan oleh anak kandung Ketua PPS Kelurahan Kodo, Suparman. Ia pun meminta klarifikasi ke Ketua PPS Kodo. Jawaban saat itu, Ketua PPS tidak mengetahui adanya pergantian tersebut. “Seolah-olah Ketua PPS Kodo ini tidak mengetahui apa yang terjadi,” ungkapnya.

Menurut dia, jika saja pemecatan itu lebih awal dimintai klarifikasi, mungkin dirinya mengetahui apa masalah yang terjadi. Apalagi, selama ini Muhtar bekerja siang malam untuk urusan pemberkasan pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.

Informasi yang diperolehnya, PNS di Kementerian Agama Kota Bima menjelaskan, dirinya dipecat karena tidak aktif dan tidak independen. Bahkan dituding tidak memahami tugas sebagai PPS. Andai saja informasi berkembang dipermukaan. Berarti dirinya difitnah. Pasalnya, sejak tahun 2010-2014, dirinya tidak pernah meninggalkan tugas apalagi tidak memahami tugas.

Ia juga mengaku pernah diundang oleh Ketua KPU, dalam rangka evalusai kinerja KPPS, PPS, dan PPK. Saat itu ia tidak menghadirinya karena ada kesibukan lain, itupun telah diinfiormasikan ke Ketua PPS.

Kemudian undangan kedua, ia menghadiri klarifikasi soal data DPT. Saat itu, ia tidak bisa menjawab, Pasalnya Ketua PPS, tidak pernah memberitahukan kepada anggota, kapan dan dimana data DPT tersebut.

Semestinya, lanjut Muhtar, Ketua PPS bijak dengan persoalan itu. Apalagi yang didengarnya, pemecatan dirinya atas rekomendasi Lurah Kodo. Rekomendasi itupun dianggap sebagai pelengkap, karena dalam surat KPU tertera namanya telah diganti dengan nama anak Ketua PPS.

Lalu, Lurah Kodo, A. Karim saat dikonfirmasi mengaku, dirinya mengeluarkan rekomendasi atas dasar surat KPU yang menjelaskan bahwa Muhtar diganti dengan Suparman. Pergantian itu didasari dua hal yakni, Muhtar tidak hadir pada undangan pertemuan evaluasi KPPS, PPS dan PPK, dan tidak memahami tugas pokok PPS.

Sementara itu, Ketua PPS Kodo, Muhdar HM. Ali mengatakan, pemecatan itu dilakukan berdasarkan surat KPU Kota Bima. Karena Muhtar dianggap tidak paham tupuksi dan malas bekerja.

Dia menjelaskan, awalnya ada surat intruksi dari KPU Provinsi ke KPU Kota Bima, tentang evaluasi kinerja KPPS, PPS dan PPK. Saat itu, KPU Kota Bima menggelar pertemuan dan mengundang seluruh Petugas KPPS, PPS dan PPK. Saat diundang untuk dievaluasi kinerja, Muhtar justru tidak hadir.

Selanjutnya, KPU Kota Bima memanggil kembali Muhtar, seminggu setelah pertemuan kegiatan evaluasi kinerja. Rupanya KPU mengirim surat kepada Lurah Kodo. Isi surat tersebut, Muhtar diganti dengan Suparman anak kandungnya.

Ditanya, apakah sebelumnya Ketua PPS pernah mengklarifikasi terkait Muhtar yang malas bekerja? Ia hanya menyampaikan secara lisan kepada KPU, namun KPU lah yang menilainya.

Mengenai dasar apa hingga merekomendasi nama anaknya Bima untuk mengganti Muhtar, Ia pun menjawab anaknya rajin bekerja dan pernah menjadi Ketua KPPS dalam setiap momen pemilu, baik pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

*DEDY