Kabar Bima

Kejari dan Pemkab Bima Teken Mou

311
×

Kejari dan Pemkab Bima Teken Mou

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ilustrasi
Ilustrasi

Latar belakang ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Undang–undang member amanat pada Kejaksaan untuk dapat mewakili Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, BUMD dalam bidang Perdata dan TUN.

Kejari dan Pemkab Bima Teken Mou - Kabar Harian Bima

“Kami telah tandatangani MoU dengan Pemkab soal Perdata dan TUN,” kata Kasi Datun Kejari Raba Bima Abdul Haris, SH di kantornya Rabu, (25/6)

Tujuan MoU tersebut, tentu menurut dia, apabila Pemda Kabupaten Bima menuai masalah hukum khususnya dibidang perdata dan TUN, maka pihak Kejaksaan Pengacara Negara (KPN) dapat menjadi kuasa mewakilinya. “Setiap masalah perdata yang mengarah pada Pemda, diwakili oleh KPN,” katanya.

Ia mencontohkan, kasus Walikota Bima yang dibawa ke PTUN oleh sejumlah PNS dalam kasus mutasi, Kejaksaan akan mewakili pemerintah sebagai pengacara. Selain itu juga akan menangani perdata lain yakni tentang pengelolaan aset daerah yang diklaim oleh pihak tertentu.

Soal anggaran, Haris mengaku, KPN telah digaji oleh negara. Pemerintah hanya melaporkan saja kepada Kejaksaan masalah perdata yang dihadapi. “Gaji KPN tidak bersumber dari APBD Pemerintah, tapi mendapat gaji dari negara,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelumnya juga pihaknya pernah menandatangani MoU seperti ini pada kepemimpinan Almarhum Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, ST. “Mou Tahun ini hanya melanjutkan kesepahaman tahun sebelumnya. Apabila batas waktu dua tahun selesai akan terus diperpanjang,” tambahnya.

*DEDY