Kabar Bima

Diduga Dikpora Pungli Lagi, Uang Siswa Diraup

239
×

Diduga Dikpora Pungli Lagi, Uang Siswa Diraup

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Praktek pungutan liar (Pungli) di Dinas Dikpora Kabupaten Bima seolah menjadi tradisi. Kali ini, dilakukan melalui penarikan uang senilai Rp 30 ribu persiswa dari Dana BOS di sejumlah SDN di Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kini informasi terbaru itu sudah masuk ke telinga para anggota DPRD Kabupaten Bima. Praktek tidak terpuji itu akan segera ditindaklanjuti dan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Diduga Dikpora Pungli Lagi, Uang Siswa Diraup - Kabar Harian Bima

Modusnya, dari total siswa SDN yang ikut US di Kabupaten Bima sebanyak 1.200 orang, setiap siswa ditarik biaya sebesar Rp 30 ribu. Padahal, dana DIPA Dikpora Tahun 2014 telah dialokasikan anggaran khusus untuk penggandaan soal.

Atas informasi tersebut, rencananya Komisi IV DPRD Kabupaten Bima akan segera memanggil Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Kabupaten Bima. “Kami panggil untuk klarifikasi,” Kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Ahmad, SP.

Menurutnya, sangat perlu memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Biar diketahui apakah benar atau tidak dugaan pungli tersebut. “Saya curiga ada pelanggaran hukum atas kebijakan Dikpora ini. Karena Dana BOS dan DIPA dipakai sama-sama untuk alokasi penggandaan soal,” duganya.

Duta PBB itu menuturkan, jika benar dana penggandaan soal sudah tercantum dalam DIPA Dikpora Kabupaten Bima, kemudian pungli dilakukan, maka itu merupakan kejahatan pendidikan. “Jika tidak ada, penarikan dana BOS pun juga harus melalui mekanisme tertentu,” jelasnya.

Yang ia ketahui, DIPA itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kalau saja dana APBN disalahgunakan tidak sesuai peruntukanya, maka hal ini wajid diklarifikasi.

Sementara pejabat Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Arsyad HAR, M.Pd membantah informasi tersebut. Pihaknya tidak pernah melakukan penarikan dana seperti yang dimaksud. “Kami siap menghadiri panggilan dewan,” ujarnya.

Ia mengaku, niat Komisi IV DPRD Kabupaten Bima memanggil dalam beberapa hari kedepan tidak mempengaruhi kebenaran yang dilakukan pihaknya. Pasalnya penarikan dana BOS untuk penggandaan soal US sudah sesuai dengan prosedur. “Kami tidak terpengaruh atas pemanggilan nanti,” katanya.

Arsyad juga membantah adanya DIPA khusus untuk anggaran penggandaan soal. Karena biaya penggandaan soal US SDN hanya dalam dana BOS. “Di dana BOS sudah ada komponen yang menjelaskan biaya penggandaan soal US tahun pelajaran 2013/2014,” jelasnya.

Menururt Arsyad, hal tersebut terlalu dibesar-besarkan. Padahal ia memiliki bukti terkait pemanfaatan dana BOS. Maksud penarikan yang diberitakan selama ini dari dana BOS, bukan dikatakan penarikan, melainkan memang sudah ada dalam item pembiayaan dana BOS untuk penggandaan soal US. “Bukan penarikan, namun telah ada peruntukannya,” tegasnya.

*DEDY