Kabar Bima

Ombudsman Cek Rekomendasi Mutasi Jubaer

317
×

Ombudsman Cek Rekomendasi Mutasi Jubaer

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Negara yang menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik, Ombudsman berencana mengecek rekomendasi yang telah dikeluarkan atas laporan mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. Jubaer, MSi.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH kepada Kahaba mengatakan, pihaknya ingin mengecek sejauh mana rekomendasi yang pernah dikeluarkan Maret lalu ditindaklanjuti Bupati Bima. “Rekomendasi itu meminta agar mencabut dan membatalkan SK Bupati Bima No 821.2/326.007.2014. Tentang pemberhentian jabatan structural,” ujarnya.

Ombudsman Cek Rekomendasi Mutasi Jubaer - Kabar Harian Bima

Kata dia, dari laporan Jubaer, dimutasi dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima menjadi guru biasa. Kendati Bupati Bima sudah mendapat SK Gubernur, namun hanyalah SK tugas biasa. Kewenangan memutasi itu sifatnya atributif, hanya melekat pada kepala daerah Bupati, bukan wakil Bupati. “Kami putuskan itu penyalahgunaan kewenangan. Harus dilantik dulu baru ada kewenangan,” jelasnya.

Menurut Adhar, Jubaer dimutasi sebelum Bupati Bima dilantik. Dalam berbagai aturan, jabatan Plt tidak memiliki kewenangan untuk mutasi, apalagi untuk pejabat eselon dua. “Sebagai acuan juga, PTUN Mataram juga menerima dan mengabulkan gugatan Jubaer, dan membatalkan SK mutasi tersebut,” ungkap mantan wartawan itu.

Ditanya mengenai pengaruh Ombudsman, ia menjelaskan jika Ombudsman juga mahkamah pemberi pengaruh. Kedua, putusan mereka, selain putusan moral, juga mengikat. Di UU nomor 37 tahun 2008, jika ada maladministrasi, rekomendasi itu wajib dilaksanakan, jika tidak maka Ombudsman dapat mempublikasikan atau nanti melaporkannya ke DPRD juga kepada mendagri.

“Rekomendasi juga sudah kita sampaikan ke Gubernur, dan setuju dengan rekomendasi itu. Jangka panjang yang kita dorong itu, perbaikan moral birokrasi. Agar kepala daerah dan jajarannya tidak sesuka hati melaksanakan kebijakan,” tegasnya.

*BIN