Kabar Bima

Jam Kerja di Bulan Ramadhan Berubah

222
×

Jam Kerja di Bulan Ramadhan Berubah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bulan Ramadhan 1435 Hijriah akan segera tiba. Bulan suci yang diisi dengan ibadah puasa bagi umat Islam tersebut akan menyebabkan beberapa penyesuaian jam kerja pegawai lingkungan pemerintah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Drs. Is Fahmin mengatakan, perubahan tersebut Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan tanggal 12 Juni 2014.

Jam Kerja di Bulan Ramadhan Berubah - Kabar Harian Bima

Serta Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 060/163/ORG tentang Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1435 H tanggal 24 Juni 2014, ditetapkan perubahan jam kerja seperti pada Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WITA. “Untuk waktu istrahat ditiadakan,” ujarnya.

Kemudian pada Hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA, diselingi waktu istrahat ibadah sholat Jumat pada pukul 11.30 hingga 13.00. “Dengan demikian ketentuan waktu efektif kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam seminggu,” katanya.

Untuk Apel gabungan hari Senin dan kegiatan olahraga pada hari Jumat, lanjutnya, ditiadakan selama bulan Ramdahan berjalan. Penjelasan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Walikota Bima Nomor 061.2/73/OPA/VI/2014.

Menurut Is Fahmin, Penyesuaian jam kerja dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Serta menjaga tetap terpeliharanya disiplin kerja pegawai.

Dia menambahkan, ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum.

*BIN/HUM