Kabar Bima

PHPU Pileg di MK, KPU Kota Bima Menang

268
×

PHPU Pileg di MK, KPU Kota Bima Menang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang digugat Partai Bulan Bintang PBB dan Partai Golkar di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya dimenangkan KPU Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Ketua KPU Kota Bima Buhari, berdasarkan informasi yang diterimanya, semua gugatan termohon (PBB dan Golkar, red) ditolak oleh MK. “Seluru gugatan dua partai itu di tolak oleh MK,” ujarnya.

PHPU Pileg di MK, KPU Kota Bima Menang - Kabar Harian Bima

Artinya, lanjut dia, PHPU Pileg Kota Bima dimenangkan KPU Kota Bima. Namun pihaknya masih menunggu salinan amar putusan tersebut. ”Saat sidang pembacaan putusan, Perwakilan KPU Kota Bima yang hadir mendengarkan putusan yakni Ketua Sosialisasi dan SDM Agus Salim, SAg,” sebutnya.

Atas hasil tersebut, pihaknya sangat bersyukur. “ini membuktikan KPPS dan PPS sebagai penyelenggara tingkat bawah, menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan,” terang Buhari.

Hasil putusan itu, juga menepis asumsi yang diarahkan oleh pihak – pihak yang menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ditanya pertimbangan majelis hakim menolak gugatan termohon? Ia belum tahu pasti, karena belum terima salinan dari MK.

Sementar itu, pengurus Partai Golkar yang hadir dipersidangan, Al Imran, SH membenarkan gugatan partai Golkar dan PBB ditolak oleh MK, seluruhnya. “Pertimbangan MK, karena kekurangan bukti – bukti,” katanya.

*BIN