Kabar Bima

Miliki Narkoba, Dua Pemuda Dibekuk

248
×

Miliki Narkoba, Dua Pemuda Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lantaran miliki narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ganja kering sebanyak dua poket, dua pemuda IM (37) dan MD (27) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka akhirnya diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Tersangka narkoba saat diamankan Polisi. Foto Dedy
Tersangka narkoba saat diamankan Polisi. Foto Dedy

Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ menyebutkan, IM warga RT 06 RW 04 Kelurahan Pane Kecamatan Mpunda Kota Bima, sementara dan MD warga RT 12 RW 05 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Miliki Narkoba, Dua Pemuda Dibekuk - Kabar Harian Bima

“Dua orang pelaku ini dibekuk saat anggota menggelar rajia gabungan di perbatasan Kota dan Kabupaten Bima, Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita. Saat dibekuk, lanjutnya, dua orang hendak ke Kota Bima,” ujarnya.

Barang Bukti (BB) ditemukan anggota dalam jok motor Honda jenis Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 5886 XK milik IM. “Pelaku sempat mengelak bahwa narkoba yang ada dalam jok motor adalah bukan miliknya. Tapi setelah dibawa ke Kantor Sat Narkoba dan diperiksa, keduanyapun akhirnya mengakui,” tuturnya.

BB lain yang juga turut diamankan, lanjut Suparman menyebutkan yakni satu bungkus kantong plastik warna merah, tujuh lembar plastik transparan, satu bungkus kertas paper, satu jarum, dua korek gas, empat pipet, satu bungkus rokok Class Mild dan satu tabung kaca (Bong pengisap). “Hasil tes urine positif,” katanya.

Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui ada pihak lain yang terlibat di dalamnya. Sebab, kedua pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun Penjara.

*DEDY/TETA