Kabar Bima

Ridho Belum Banding, Jaksa Siap Eksekusi

231
×

Ridho Belum Banding, Jaksa Siap Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum anggota Polres Bima Kabupaten, FS alias Ridho yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Raba Bima hingga kini belum mengajukan banding. Waktu pikir-pikir atas putusan tersebut akan berakhir hari ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jika tidak mengajukan banding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pun akan melakukan eksekusi karena putusan dinilai inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ridho Belum Banding, Jaksa Siap Eksekusi - Kabar Harian Bima

Menurut Kasi Pidum Agung Puger, SH, hingga kemarin pihaknya belum mendapat kabar terkait pengajuan banding Ridho. Namun yang bersangkutan masih memiliki waktu pikir-pikir pasca pembacaan putusan pada Kamis (26/6). “Kita ga tahu apakah dia menggunakan atau tidak haknya, karena masih ada waktu pikir-pikir,” katanya.

Jika yang bersangkutan tidak mengajukan banding, tentunya sesuai ketentuan putusan lima tahun terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Nah kalau berapa lama dia sudah menjalani masa tahanan dan berapa lama dia akan menjalani masa pidana saya sendiri belum tahu,” tuturnya pria yang baru bertugas di Bima itu.

Dia mengaku, putusan pengadilan cukup memuaskan pasalnya sesuai dengan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Ridho dituntut lima tahun penjara karena turut serta dalam kasus narkoba. Padahal, dia merupakan aparat penegak hukum.

Sementara saat itu dia diamankan bersama seorang pemilik rumah, AD, warga Raba Ngodu Kecamatan Raba Barat Kota Bima yang juga divonis lima tahun penjara.

Dua pembeli lainnya divonis lebih ringan, begitu juga seorang wanita asal Malang yang juga turut ditangkap. Sehingga total pelaku yang diamankan saat itu sebanyak 5 orang.

*BIN