Kabar Bima

Lahan Pemkot Bima Diserobot, Oknum Warga Dilapor Polisi

245
×

Lahan Pemkot Bima Diserobot, Oknum Warga Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tak ingin dikuasai oleh orang lain, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bima berupa lahan seluas 50 hektar di kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasa Nae Barat akhirnya diperkarakan.

Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, IPTU. Didik Harianto, SH. Foto: DEDY
Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, IPTU. Didik Harianto, SH. Foto: DEDY

Oknum warga yang berinisial A itupun kini dilaporkan ke Polisi, karena diduga menyerobot lahan milik Pemerintah. “Laporan tersebut dilayangkan Pemkot Bima melalui Asisten I Syahrullah, MH sekitar sepekan yang lalu,” ujar Kasat Reskrim IPTU. Didik Harianto, SH Kamis (3/7).

Lahan Pemkot Bima Diserobot, Oknum Warga Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

Kata dia, sesuai laporan, lahan seluas 50 hektar tersebut telah dipatok oknum warga berinisial A. padahal lahan itu milik Pemkot dan aset daerah. “Dari pihak Pemkot Bima yang sudah kita mintai keterangannya, mengaku itu milik Pemda. Namun untuk lebih jelasnya perlu pemeriksaan saksi-saksi” katanya.

Sejauh ini, pihaknya dari pihak Pemkot Bima baru memeriksa tiga orang saksi, masing-masing Asisten I, Kabag Hukum dan Kabag Administrasi Pemerintahan. “Sebelum periksa pihak terlapor, kami harus memeriksa tiga orang pejabat lain seperti Kabag Umum dan Bidang Aset,” tuturnya.

Sementara itu, Pemkot Bima melalui Asisten I Syahrullah,MH mengakui laporan tersebut setelah pihaknya mengetahui lahan di pinggir teluk Bima itu dipatok.

Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai Pemkot maupun Pemda Bima yang dimanfaatkan untuk arena penjual kuliner sejak tahun 2010. Namun arena kuliner tersebut dialihkan dan Pemkot telah merencanakan untuk membangun lokasi taman.

Mengenai dokumen kepemilikan, lanjutnya mengaku justru hal itulah yang saat ini coba dijelaskan pihaknya. Karena awalnya lahan tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dari warga sesuai dengan Keputusan Bupati No. 25 a tahun 1999. “Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemkot beberapa tahun lalu,” terangnya.

Secara administratif, penyerahannya baru dilaksanakan bersama sejumlah aset lain yang disaksikan oleh Pejabat BPK RI di Mataram beberapa waktu lalu. Kemudian Tahun 2011, Pemkot pun memenuhi kewajiban dengan membayar SPPT.

Namun belakangan pada tahun 2013, SPPT lahan tersebut dibayar atas nama orang lain. “Sejak tahun 2011 pembayaran SPPT dibayar atas nama Pemkot, tiba-tiba ada nama lain itu,” pungkasnya.

*BIN