Kabar Bima

KPU tak Bisa Berspekulasi Soal Pergantian Samsul

266
×

KPU tak Bisa Berspekulasi Soal Pergantian Samsul

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Soal rencana Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H. Abidin memecat Samsul (Anggota DRPD terpilih saat Pileg 9 April) dari pengurus partai berlambang Mercy itu, diakui Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila, Sip, MMIp, tidak ingin berspikulasi. Karena itu kewenangan Internal Partai.

Ketua KPU Kab. Bima Siti Nursusila, Sip, MMIp
Ketua KPU Kab. Bima Siti Nursusila, Sip, MMIp

“KPU tidak bisa berandai-andai dan berspikulasi rencana penggantian Samsul. Kami dalam posisi menunggu dan siap melaksanakan setiap aturan saja. Itu urusan Internal Partai,” ujarnya.

KPU tak Bisa Berspekulasi Soal Pergantian Samsul - Kabar Harian Bima

Menurut dia, seseorang hanya bisa diganti sebagai Anggota DPRD apabila memenuhi satu dari empat unsur. Yakni berhalangan tetap atau meninggal dunia, terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan inkrah pengadilan, mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi anggota dan pengurus partai.

“Jika ada dari empat unsur itu yang menghalangi, maka akan diproses sesuai mekanisme. Kalau yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai, harus dibuktikan secara tertulis oleh Partai Demokrat,” katanya.

Saat ini jelasnya, KPU telah selesai melaksanakan Pemilu Legislatif dan telah mengusulkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima terpilih kepada Gubernur NTB melalui Bupati Bima untuk dilantik pada Bulan September mendatang.

“Sejauh ini yang kami tahu, 45 anggota dewan itu masih memenuhi unsur dan berhak untuk dilantik karena belum ada alasan yang menghalanginya,” jelas Susila.

Kata dia, proses itu tidak semudah yang dibayangkan, karena ada ruang untuk mengajukan gugatan bagi kedua pihak bila keputusan partai dianggap merugikan. “Intinya saat ini belum ada halangan untuk melantik 45 orang itu,” tuturnya.

*ERDE