Kabar Bima

Triyatmo Dibui Satu Tahun Tiga Bulan

274
×

Triyatmo Dibui Satu Tahun Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima Triyatmo yang diadili karena terlibat kasus Korupsi penggelapan dana dua Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp 180 Juta, akhirnya diganjar bui selama satu tahun tiga bulan.

Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH. Foto: Bin
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH. Foto: Bin

Namun, vonis itu tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima merasa puas dan akhirnya memutuskan untuk naik banding. “Putusan itu lebih sedikit dari tuntutan Jaksa. Setelah dipikir – pikir, kami putuskan untuk banding,” ujar Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH.

Triyatmo Dibui Satu Tahun Tiga Bulan - Kabar Harian Bima

Saat menggelar konfrensi Pers di ruangannya, Rabu (16/7), Eko mengungkapkan, sidang putusan Triyatmo dilaksanakan Senin (14/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

”Karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP, Triyatmo divonis satu tahun tiga bulan denda Rp 50 Juta,” sebutnya.

Ia menilai, putusan untuk mantan Bendaraha PT. Pos Indonesia Cabang Bima itu sedikit dari tuntutan Jaksa. Apalagi putusan terhadap terpidana itu tidak dibacakan uang pengganti oleh Majelis Hakim. ”Berkasnya sudah kami siapkan, dalam waktu dekat akan banding akan dilakukan,” katanya.

Jika dilihat dari sidang tuntutan yang dibacakan JPU dulu, lanjutnya, membuat pihaknya mengambil langkah hukum maksimal. Agar pelaku korupsi mempunyai efek jera dan tidak melakukannya lagi.

”Kita akan lihat perkembangannya nanti, yang jelas kami sudah mempunyai keputusan untuk melakukan banding,” tambahnya.

*TETA